San Francisco (Antara Kalabar) - Apple pada Selasa (waktu AS) membatalkan gugatannya terhadap Amazon atas penggunaan istilah "Appstore" untuk toko online-nya yang menawarkan aplikasi-aplikasi perangkat mobile.

"Dengan lebih 900.000 aplikasi dan 50 juta unduh, pelanggan tahu di mana mereka dapat membeli aplikasi-aplikasi favorit mereka," kata Apple dalam satu pernyataan seperti dikutip kantor berita AFP.

"Kami tidak lagi melihat kebutuhan untuk mengejar kasus kami melawan Amazon."

Satu perintah pengadilan menghentikan kasus itu yang telah ditandangani Selasa di pengadilan federal Amerika Serikat di utara California, di mana Apple mengajukan gugatan tersebut pada 2011.

Gugatan mengklaim bahwa penggunaan Appstore oleh Amazon telah melanggar hak kekayaan intelektual App Store--toko online yang menjual aplikasi mobile untuk iPad dan iPhone--milik Apple.

Awal tahun ini, Hakim Distrik AS Phyllis Hamilton memutuskan bahwa Apple telah gagal untuk menetapkan bahwa Amazon membuat pernyataan palsu atau telah menipu pelanggan.

Apple pada 2008 meluncurkan toko online-nya App Store, sementara Amazon membuka toko online untuk aplikasi tablet berbasis Android, Kindle, pada 2011.

(Ant News)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013