Jakarta (Antara Kalbar) - Kepolisian Negara Republik Indonesia mengimbau para pemudik agar tidak menggunakan sepeda motor sebagai alat transportasi untuk pulang kampung.
"Kami mengimbau masyarakat yang akan menggunakan motor agar dipertimbangkan kembali," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua meningkat dari tahun ke tahun.
Dari data Polri, jumlah kecelakaan yang terjadi pada Lebaran 2011 sebanyak 4.744 kasus dan meningkat 10,3 persen menjadi 5.233 kasus pada Lebaran 2012.
Dari data tersebut kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda motor yakni 4.482 kasus pada 2011 dan 5.710 kasus pada 2012.
Tingginya angka kecelakaan lalin yang melibatkan sepeda motor, menurut dia, karena motor tidak dirancang untuk menempuh perjalanan jauh dan tingkat keamanannya pun rendah sehingga sangat rentan menimbulkan kecelakaan.
Walau pihaknya berusaha melarang para pemudik menggunakan motor, tetapi keputusan itu dikembalikan ke para pemudik. Dia pun menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemudik yang menggunakan motor.
Berdasarkan Pasal 16 Ayat 9 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pengguna motor maksimal dua orang yakni satu pengendara dan satu penumpang. Selain itu tidak dibenarkan untuk membawa peralatan yang menyulitkan selama berkendara karena akan mengganggu konsentrasi pengendara.
"Kondisi fisik pemudik juga harus diperhatikan karena jarak tempuh yang cukup jauh," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Kami mengimbau masyarakat yang akan menggunakan motor agar dipertimbangkan kembali," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua meningkat dari tahun ke tahun.
Dari data Polri, jumlah kecelakaan yang terjadi pada Lebaran 2011 sebanyak 4.744 kasus dan meningkat 10,3 persen menjadi 5.233 kasus pada Lebaran 2012.
Dari data tersebut kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda motor yakni 4.482 kasus pada 2011 dan 5.710 kasus pada 2012.
Tingginya angka kecelakaan lalin yang melibatkan sepeda motor, menurut dia, karena motor tidak dirancang untuk menempuh perjalanan jauh dan tingkat keamanannya pun rendah sehingga sangat rentan menimbulkan kecelakaan.
Walau pihaknya berusaha melarang para pemudik menggunakan motor, tetapi keputusan itu dikembalikan ke para pemudik. Dia pun menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemudik yang menggunakan motor.
Berdasarkan Pasal 16 Ayat 9 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pengguna motor maksimal dua orang yakni satu pengendara dan satu penumpang. Selain itu tidak dibenarkan untuk membawa peralatan yang menyulitkan selama berkendara karena akan mengganggu konsentrasi pengendara.
"Kondisi fisik pemudik juga harus diperhatikan karena jarak tempuh yang cukup jauh," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013