Jakarta (Antara Kalbar) - Ombudsman RI (ORI) memberikan nilai merah kepada lima dari 18 kementerian, setelah dilakukan observasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan, kata Ketua ORI Danang Girindrawardana.
"Lima kementerian yang mendapatkan rapor merah, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Danang dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI di Jakarta, Senin.
Selain kelima kementerian dengan nilai buruk itu, Ombudsman RI juga menilai ada sembilan kementerian di zona kuning dan empat kementerian di zona merah.
"Kami menyarankan kepada Presiden dan kementerian yag masuk ke dalam zona merah agar mengubah tata laksana pelayanan publiknya untuk memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara publik sesuai ketentuan UU," tambahnya.
Observasi itu dilakukan oleh tim Ombudsman selama tiga bulan, mulai Maret hingga Mei, dengan didasarkan pada peraturan standar pelayanan publik menurut Undang-undag Nomor 25 Tahun 2009.
Sebagian besar unit pelayanan publik, yang menjadi sampel dalam observasi itu, sudah menjalankan kewajiban untuk menginformasikan persyaratan perizinan pada tempat-tempat yang mudah dilihat pengguna pelayanan.
Namun masih ada 42,9 persen unit tidak memajang standar waktu pelayanan, sedangkan 32,1 persen unit tidak memasang informasi biaya pelayanan.
"Hal ini bisa memicu terjadinya pungutan liar yang dilakukan oknum penyelenggara pelayanan publik," tututrnya.
Sementara itu, sembilan kementerian di zona kuning atau unit pelayanan publik dengan tingkat kepatuhan sedang adalah Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kemudian Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubugan serta Kementerian Riset dan Teknologi.
Selain itu, kementerian yang mendapatkan rapor hijau atau dengan tingkat kepatuhan baik adalah Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Lima kementerian yang mendapatkan rapor merah, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Danang dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI di Jakarta, Senin.
Selain kelima kementerian dengan nilai buruk itu, Ombudsman RI juga menilai ada sembilan kementerian di zona kuning dan empat kementerian di zona merah.
"Kami menyarankan kepada Presiden dan kementerian yag masuk ke dalam zona merah agar mengubah tata laksana pelayanan publiknya untuk memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara publik sesuai ketentuan UU," tambahnya.
Observasi itu dilakukan oleh tim Ombudsman selama tiga bulan, mulai Maret hingga Mei, dengan didasarkan pada peraturan standar pelayanan publik menurut Undang-undag Nomor 25 Tahun 2009.
Sebagian besar unit pelayanan publik, yang menjadi sampel dalam observasi itu, sudah menjalankan kewajiban untuk menginformasikan persyaratan perizinan pada tempat-tempat yang mudah dilihat pengguna pelayanan.
Namun masih ada 42,9 persen unit tidak memajang standar waktu pelayanan, sedangkan 32,1 persen unit tidak memasang informasi biaya pelayanan.
"Hal ini bisa memicu terjadinya pungutan liar yang dilakukan oknum penyelenggara pelayanan publik," tututrnya.
Sementara itu, sembilan kementerian di zona kuning atau unit pelayanan publik dengan tingkat kepatuhan sedang adalah Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kemudian Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubugan serta Kementerian Riset dan Teknologi.
Selain itu, kementerian yang mendapatkan rapor hijau atau dengan tingkat kepatuhan baik adalah Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013