Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memenangkan gugatan dari PT Fajar Saudara Lestari terkait program kawasan pangan yang diduga telah mencaplok lahan milik perusahaan perkebunan sawit tersebut.

"Sebelumnya, PT FSL itu memenangkan gugatan yang mereka layangkan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang menggugat kita selaku Pemkab Kubu Raya karena dinilai telah mencaplok HGU mereka dengan program `Food Estate`," kata Kepala Bagian Hukum, Setda Kubu Raya, Mustafa di Sungai Raya, Selasa. 

Namun, lanjutnnya, setelah Pemkab Kubu Raya melakukan banding, gugatan tersebut dibatalkan. Pihak hakim menerima banding Pemkab Kubu Raya dan menolak gugatan penggugat berdasarkan surat keputusan 05/Y/G/2012/PTUN Pontianak.

Menurutnya, yang menjadi pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banding memenangkan Pemkab Kubu Raya karena program Food Estate yang dikeluarkan Pemkab Kubu Raya memang berada di luar HGU dari PT FSL.

"Berdasarkan dalil yang kita ajukan, lahan Food Estate tersebut berada di Desa Batu Ampar yang bukan berada dalam IUP PT. FSL. Sedangkan IUP perusahaan tersebut hanya berada di Desa Suka Maju, Teluk Nibung, Bangun Harjo dan Desa Pandan," tuturnya.

Bahkan, lanjut Mustafa, berdasarkan hasil sidang tersebut juga diketahui PT FSL melakukan aktivitas perusahaannya di luar IUP yang ada. Izin perusahaan tersebut juga sudah habis pada tahun 2011 dan belum diperpanjang sampai saat ini.

"Makanya kita minta BPN untuk tidak mengeluarkan HGU atas perusahaan tersebut. Karena sudah banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PT FSL," kata Mustafa.

Mengenai langkah selanjutnya, Mustafa menyatakan pihaknya bisa saja melakukan tuntutan balik terhadap perusahaan tersebut, karena dia menilai PT. FSL sudah melanggar UU Nomor 18 tahun 2004, karena perusahaan itu sudah bekerja di luar izin yang diberikan.

"Berdasarkan UU tersebut pihak perusahaan bisa dikenakan ancaman hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp2 miliar. Makanya, ini akan kita dalami terlebih dahulu, dan kita akan melakukan langkah berikutnya," kata Mustafa.

Sebelumnya, Pemkab Kubu Raya membantah rencana pembangunan food estate di Batu Ampar atau lahan sawit PT Fajar Saudara Lestari. Lokasi sebenarnya berada di kawasan Padu Empat dengan luas 5.000 hektare.

"Bukan Desa Batu Ampar seperti dipolemikan oleh masyarakat dan perusahaan di sana," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, Agus Suparwanto.

Agus menjelaskan, program transmigrasi yang dilaksanakan pihaknya merupakan program pilihan dari Kementerian Transmigrasi. Kawasan transmigrasi di Padu Empat merupakan area pencanangan pemukiman transmigrasi yang ditetapkan pemerintah provinsi melalui SK Gubernur Nomor 477 Tahun 1996 dengan pencanangan daerah transmigrasi di Padu Empat, Kecamatan Padang Tikar (Batu Ampar) seluas 8.500 hektare. 

Ketetapan tersebut disempurnakan dengan SK Gubernur Nomor 285 Tahun 1999, dengan penambahan luasan lahan sebanyak 14.250 hektare, di Desa Padang Tikar, Kecamatan Padang Tikar (Batu Ampar), pada saat itu.

"Untuk sementara ini, kawasan transmigrasi yang akan dilakukan di Padu Empat, Kecamatan Batu Ampar tersebut akan dikombinasikan dengan program kawasan pangan dari Dinas Pertanian dan Peternakan setempat. Jika program itu berjalan, rencananya akan dikembangkan di Desa Padang Tikar," jelasnya.

Agus juga mengatakan, rencana pembangunan dua kawasan itu sebelumnya sudah dipaparkan kepada Kementerian Pertanian dan Kemenakertrans, bahkan mendapat persetujuan dan dukungan penuh. Rencananya, program transmigrasi tersebut selain melibatkan masyarakat dari luar Kubu Raya, juga diprioritaskan untuk masyarakat di sekitar kawasan itu.

"Polanya, 50 persen masyarakat transmigrasi dari Pulau Jawa dan 50 persen untuk masyarakat dari Kubu Raya. Kita akan memprioritaskan masyarakat Padu Empat dan sekitarnya untuk menempati kawasan transmigrasi tersebut. Jika masih kekurangan baru akan diambil dari masyarakat yang berada di kecamatan lainnya," tuturnya.

Dengan pola tersebut, Agus memastikan program itu sangat pro-rakyat dan tidak ada masyarakat yang akan dirugikan. Pasalnya, masyarakat pemilik lahan tidak akan kehilangan haknya, bahkan bagi yang belum memiliki HPL, akan difasilitasi oleh Pemkab Kubu Raya, sehingga masyarakat tidak kehilangan lahannya. Bahkan untuk program pertanian pemkab yang akan memenuhinya.

"Jadi masyarakat tinggal mengolah lahan mereka dan masyarakat sendiri yang akan mendapatkan keuntungan. Jelas-jelas ini program pro-rakyat, sehingga saya rasa tidak akan ada masyarakat yang menolaknya," kata Agus lagi.

Mengenai kondisi kawasan Padu Empat, sejak dulu area tersebut memang merupakan kawasan pertanian, sehingga Pemkab berencana menyempurnakan kawasan tersebut dengan program kawasan pangan.

(Teguh Imam W)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013