Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Bank Indonesia (BI) bekerjasama sangat intensif mendorong kebijakan "Green Banking" atau perbankan ramah lingkungan dalam pembangunan ekonomi hijau.
"Koordinasi dan kerjasama sudah diwujudkan dalam bentuk nota kesepahaman bersama yang sudah diperpanjang dua kali," kata Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan Imam Hendargo Abu Ismoyo di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan dalam media briefing mengenai peran perbankan dalam melaksanakan pembangunan ekonomi hijau yang digelar KLH dan BI.
Nota kesepahaman antara KLH dan BI tersebut meliputi sinkronisasi dan harmonisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing lembaga untuk mendukung peran perbankan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Juga dalam penyediaan informasi mengenai peraturan, kebijakan, pedoman, kriteria, standar dan evaluasi nilai, kinerja lingkungan hidup perusahaan yang diperlukan dalam pelaksanaan edukasi, sosialisasi kepada perbankan.
Serta penyelenggaraan edukasi dan sosialisasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada perbankan. Dan pelaksanaan penelitian bersama dalam rangka penyusunan pedoman dan regulasi bagi perbankan yang mempertimbangkan konsep ramah lingkungan.
Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, BI memandang perkembangan perbankan ramah lingkungan sangat penting.
"Karena kita punya UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketahanan pangan dan energi juga masih menjadi PR kita karena sangat berpengaruh kepada ekonomi kita," kata Ronald.
Lebih lanjut Ronald mengatakan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 telah mengharuskan semua aktivitas ekonomi untuk patuh mendorong kelestarian lingkungan.
"Perbankan sebagai entitas bisnis tentunya tidak lepas dari hal ini. Pengabaian terhadap ketentuan tersebut tentunya akan berpotensi meningkatkan risiko kredit, risiko hukum dan reputasi bagi perbankan," tambah dia.
Prinsip dasar "Green Banking" adalah upaya memperkuat kemampuan manajemen risiko bank khususnya terkait dengan lingkungan hidup dan mendorong perbankan untuk meningkatkan portofolio pembiayaan ramah lingkungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Koordinasi dan kerjasama sudah diwujudkan dalam bentuk nota kesepahaman bersama yang sudah diperpanjang dua kali," kata Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan Imam Hendargo Abu Ismoyo di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan dalam media briefing mengenai peran perbankan dalam melaksanakan pembangunan ekonomi hijau yang digelar KLH dan BI.
Nota kesepahaman antara KLH dan BI tersebut meliputi sinkronisasi dan harmonisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing lembaga untuk mendukung peran perbankan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Juga dalam penyediaan informasi mengenai peraturan, kebijakan, pedoman, kriteria, standar dan evaluasi nilai, kinerja lingkungan hidup perusahaan yang diperlukan dalam pelaksanaan edukasi, sosialisasi kepada perbankan.
Serta penyelenggaraan edukasi dan sosialisasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada perbankan. Dan pelaksanaan penelitian bersama dalam rangka penyusunan pedoman dan regulasi bagi perbankan yang mempertimbangkan konsep ramah lingkungan.
Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, BI memandang perkembangan perbankan ramah lingkungan sangat penting.
"Karena kita punya UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketahanan pangan dan energi juga masih menjadi PR kita karena sangat berpengaruh kepada ekonomi kita," kata Ronald.
Lebih lanjut Ronald mengatakan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 telah mengharuskan semua aktivitas ekonomi untuk patuh mendorong kelestarian lingkungan.
"Perbankan sebagai entitas bisnis tentunya tidak lepas dari hal ini. Pengabaian terhadap ketentuan tersebut tentunya akan berpotensi meningkatkan risiko kredit, risiko hukum dan reputasi bagi perbankan," tambah dia.
Prinsip dasar "Green Banking" adalah upaya memperkuat kemampuan manajemen risiko bank khususnya terkait dengan lingkungan hidup dan mendorong perbankan untuk meningkatkan portofolio pembiayaan ramah lingkungan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013