Jakarta (Antara Kalbar) -  Menperin MS Hidayat akan mengumpulkan semua agen tunggal pemegang merek (ATPM) untuk membahas implementasi pemakaian biodiesel sampai 10 persen (B-10) pada kendaraan bermotor yang dipasarkan di dalam negeri.

"Mereka harus 'adjusment' (mesin) untuk penggunaan biodiesel sampai 10 persen pada kendaraan yang beredar di Indonesia," kata Menperin kepada Antara, di Jakarta, Rabu malam.

Dirinya bersama dengan Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kemenperin Budi Darmadi akan segera membahas penerapan B-10 pada kendaraan bermotor bermesin diesel di Indonesia.

"Kami akan lakukan (pertemuan dengan ATPM) dalam waktu dekat, sesegera mungkin," ujar Hidayat.

Apalagi, kata dia,  dalam waktu dekat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan ketentuan mengenai biodiesel tersebut.

"Saya juga akan segera bertemu dengan 18 perusahaan yang memproduksi biodiesel di dalam negeri," katanya.

Kebijakan penerapan B-10 merupakan salah satu paket kebijakan  penyelamatan ekonomi di bidang industri untuk mengantisipasi defisit neraca perdagangan dan pelemahan nilai tukar rupiah.

Pemerintah menargetkan dengan kebijakan penggunaan B-10 tersebut, penggunaan biodiesel yang saat ini hanya 669 ribu kiloliter dari total penggunaan solar sebesar 35 juta kiloliter, bisa meningkat, setidaknya mencapai 3,5 juta kiloliter atau 10 persen dari kebutuhan solar di dalam negeri.

Kebijakan tersebut diperkirakan bisa menghemat devisa impor solar sebesar 2,8 miliar dolar AS.

(Ridwan Ch)
 

Pewarta: Risbiani Fardaniah

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013