Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, akhirnya menetapkan Lgm nakhoda tongkang yang menabrak tiang utama Jembatan Kapuas I pada Jumat (30/8) malam, sebagai tersangka.

"Setelah seminggu lebih dilakukan pemeriksaan, akhirnya Lgm ditetapkan sebagai tersangka penabrak tiang utama Jembatan Kapuas I, yang mengakibatkan jembatan itu rusak berat," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar, Senin.

Mukson menjelaskan, penetapan Lgm sebagai tersangka, setelah pihaknya punya bukti kuat.

"Untuk nakhoda penabrak tiang pilar yang sama, statusnya hingga kini masih terperiksa dan wajib lapor. Tersangka Lgm karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun maka juga tidak sampai dilakukan penahan, tetapi tahanan kota," ungkap Mukson.

Sebelumnya, telapak pilar keempat Jembatan Kapuas I ditabrak oleh tongkang yang membawa bauksit pada Jumat (30/8) malam, kemudian dan Selasa (3/9) siang, telapak pilar keempat itu kembali di tabrak oleh tongkang yang membawa sawit dari arah hulu Sungai Kapuas hendak melewati Jembatan Kapuas I. Sementara dari arah berlawanan, juga ada kapal besi pembawa BBM.

Mukson menambahkan, atas kecelakaan itu, nakhoda dijerat pasal 302 jo. 303 dan jo. 323 UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan fasilitas umum mengalami kerusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sementara pemilik kapal dijerat dengan UU Pelayaran.

Hingga saat ini, Jembatan Kapuas I Pontianak masih dibuka untuk kendaraan roda dua, setelah sebelumnya direncanakan tutup total selama sepekan.


(A057)

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013