Sekadau (Antara Kalbar) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sekadau menjalin kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri Sekadau dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan hukum tata usaha negara (TUN).
Nota kesepakatan ditanda tangani Kepala BPN Sekadau Syahrannur dan Kepala Kejari Sekadau Sukardi di kantor BPN Sekadau, Rabu (11/9).
"MoU dengan Kejari merupakan tindak lanjut dari regulasi pusat dimana BPN juga telah menjalin kesepakatan serupa dengan Kejaksaan Agung. Jadi, ini tindak lanjut dari MoU pusat,†jelas Kepala BPN Sekadau, Syahrannur.
Dia mengatakan, MoU yang akan berlaku selama dua tahun hingga 2015 ini merupakan kali kedua kesepakatan serupa dibuat setelah pertamakali pada tahun 2011 lalu.
"Dalam menghadapi kasus hukum, terutama bidang perdata dan hukum tata usaha negara, BPN membutuhkan asistensi dari Kejari untuk membantu penanganan kasus. Sejauh ini, antara BPN Sekadau dan Kejari Sekadau terjalin kerjasama di bidang hukum yang cukup baik," katanya.
Menurut dia, sudah ada beberapa kasus hukum yang sudah diselesaikan BPN Sekadau dengan dampingan Kejari. Tahun 2012 lalu, ada dua buah perkara hukum yang dijalani. Satu TUN dan satu perdata.
"Kedepan, kita berharap kerjasama dari pihak Kejari Sekadau lebih intens dalam penanganan kasus yang dihadapi BPN. Kita ingin jalinan koordinasi dengan Kejari lebih intens lagi,†harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau Jaksa Madya Sukardi mengatakan, pihaknya siap memberikan pembantuan hukum kepada BPN jika dibutuhkan. Sudah menjadi tugas kejaksaan sebagai pengacara negara untuk memberikan dampingan hukum bagi instansi pemerintah yang tengah menghadapi kasus hukum.
"Riilnya, bantuan hukum yang diberikan bisa berupa legal opinion (LO). Artinya, asistensi yang diberikan tidak melulu untuk kepentingan penanganan perkara. LO juga dapat kita berikan untuk pertimbangan hukum dalam pembuatan regulasi, program, atau sebagainya. Kejaksaan Negeri Sekadau akan menurunkan tim dari seksi perdata dan tata usaha negara (Datun) jika dibutuhkan. Kita (Kejari) punya seksi Datun. Merekalah yang akan turun tangan,†tandas Sukardi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
Nota kesepakatan ditanda tangani Kepala BPN Sekadau Syahrannur dan Kepala Kejari Sekadau Sukardi di kantor BPN Sekadau, Rabu (11/9).
"MoU dengan Kejari merupakan tindak lanjut dari regulasi pusat dimana BPN juga telah menjalin kesepakatan serupa dengan Kejaksaan Agung. Jadi, ini tindak lanjut dari MoU pusat,†jelas Kepala BPN Sekadau, Syahrannur.
Dia mengatakan, MoU yang akan berlaku selama dua tahun hingga 2015 ini merupakan kali kedua kesepakatan serupa dibuat setelah pertamakali pada tahun 2011 lalu.
"Dalam menghadapi kasus hukum, terutama bidang perdata dan hukum tata usaha negara, BPN membutuhkan asistensi dari Kejari untuk membantu penanganan kasus. Sejauh ini, antara BPN Sekadau dan Kejari Sekadau terjalin kerjasama di bidang hukum yang cukup baik," katanya.
Menurut dia, sudah ada beberapa kasus hukum yang sudah diselesaikan BPN Sekadau dengan dampingan Kejari. Tahun 2012 lalu, ada dua buah perkara hukum yang dijalani. Satu TUN dan satu perdata.
"Kedepan, kita berharap kerjasama dari pihak Kejari Sekadau lebih intens dalam penanganan kasus yang dihadapi BPN. Kita ingin jalinan koordinasi dengan Kejari lebih intens lagi,†harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau Jaksa Madya Sukardi mengatakan, pihaknya siap memberikan pembantuan hukum kepada BPN jika dibutuhkan. Sudah menjadi tugas kejaksaan sebagai pengacara negara untuk memberikan dampingan hukum bagi instansi pemerintah yang tengah menghadapi kasus hukum.
"Riilnya, bantuan hukum yang diberikan bisa berupa legal opinion (LO). Artinya, asistensi yang diberikan tidak melulu untuk kepentingan penanganan perkara. LO juga dapat kita berikan untuk pertimbangan hukum dalam pembuatan regulasi, program, atau sebagainya. Kejaksaan Negeri Sekadau akan menurunkan tim dari seksi perdata dan tata usaha negara (Datun) jika dibutuhkan. Kita (Kejari) punya seksi Datun. Merekalah yang akan turun tangan,†tandas Sukardi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013