Jakarta (Antara Kalbar) - Ketua Penyidik Badan Narkotika Nasional Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan narkoba yang ditemukan di ruangan kerja Ketua non-aktif MK Akil Mochtar belum tentu milik yang bersangkutan.

"Kejahatan narkotika itu spesifik, meskipun barang ada di tempatnya bisa saja yang bersangkutan menolak. Jadi tidak serta merta benda tersebut dalam kekuasaannya, meskipun ditemukan di ruang kekuasan beliau," kata Slamet saat memberikan keterangan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di lantai 11 Gedung MK, Selasa malam.

Menurut Slamet kepemilikan narkoba itu belum bisa dipastikan, sebab juga ada jeda waktu antara penyegelan ruangan Akil dengan penemuan benda tersebut.

"Dalam bahasa hukum kriminalistik, terbuka kemungkinan ada yang menggeser," kata Slamet.

Dia mengatakan dibutuhkan uji forensik lebih lanjut untuk memastikan siapa pemilik benda tersebut sebab suatu barang, kata dia, tidak mungkin hadir tanpa diletakkan seseorang.

"Kewajiban penyidik adalah mencari tahu siapa pemilik atau siapa yang menggeser ke sana," ujarnya.

Sementara itu Slamet juga menyampaikan dalam dunia kriminalistik terdapat tiga jenis pengguna narkoba, yakni pengguna murni, pengguna yang terlibat dalam jaringan atau bandar. Seseorang yang merupakan pengguna narkoba murni maka sesuai UU Narkotika Nomor 54 yang bersangkutan harus direhabilitasi.

Namun Slamet mengaku belum bisa memastikan apabila Akil terbukti merupakan pengguna murni, dan di sisi lain dia dijatuhi hukuman sebagai koruptor, maka hukumannya selaku koruptor akau diringankan dengan proses rehabilitasi.

"Soal itu saya belum tahu," ujar Slamet.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013