Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mencatat telah menyita sebanyak 679 ton gula pasir ilegal asal Malaysia sepanjang Januari-Oktober 2013, kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar.

"Tercatat sudah sebanyak 122 kasus penangkapan gula pasir ilegal yang ditangani jajaran Polda Kalbar, dan telah diamankan sebanyak 132 tersangka dari jumlah kasus tersebut," kata Mukson Munandar di Pontianak, Sabtu.

Mukson menjelaskan, intensifnya razia gula dan aktivitas ilegal lainnya di kawasan perbatasan Indonesia (Kalbar) - Sarawak (Malaysia) tidak hanya sekarang saja, tetapi memang sudah agenda rutin dalam menekan masukkan barang-barang ilegal ke Kalbar.

"Memang sekarang lebih ditingkatkan lagi, atas perintah Kepala Polda Kalbar Brigjen (Pol) Arie Sulistyo. Sehingga dibentuklah tim pemberantasan barang-barang ilegal melalui perbatasan darat, baik melalui jalan-jalan tikus maupun dengan modus lainnya," ungkap Mukson.

Kabid Humas Polda Kalbar meminta, instansi terkait dan pemerintah untuk mengantisipasi maraknya razia gula ilegal tersebut, dengan mendesak pedagang gula antarpulau terdaftar (PGAT) di Kalbar untuk memasukkan gula lebih banyak lagi atau sesuai kebutuhan.

"Kalau dulu alasan PGAT enggan memasukkan gula pasir legal dalam jumlah banyak karena kalah saing dalam harga. Kini ketika gula ilegal sudah tidak ada, kesempatan mereka untuk mendatangkan gula legal," kata Mukson.

(A057/M019)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013