Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Dalam Negeri mencatat ada 57 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terlibat politik dinasti dalam pemerintahan di daerah, kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat.

"Kami punya data 57 kepala daerah melakukan politik dinasti, awal tahun akan kami sampaikan," kata Mendagri.

Oleh karena itu, Kemendagri berupaya mengatur pembatasan syarat terhadap jabatan kepala daerah guna menghindari praktik dinasti dalam pemerintahan daerah tersebut.

Mendagri menjelaskan konsep larangan kerabat dan keluarga petahana dalam pilkada tersebut dilakukan dengan jeda satu periode masa jabatan si petahana atau lima tahun.

"Ada larangan (ikatan kekeluargaan) satu garis ke bawah, ke samping dan ke atas.  Setidaknya itu harus ada jeda lima tahun atau satu periode," tambahnya.

Terkait dengan kritik pelanggaran hak asasi dan konstitusi, Gamawan mengatakan peraturan larangan tersebut dilakukan atas dasar kepatutan atau etika.

"Sebenarnya Undang-undang Dasar tidak melarang seperti pasal 27, tetapi ada prinsip pembatasan pada pasal 28 j ayat 2.  Pembatasan itu dibolehkan undang-undang untuk dilakukan.  Jadi sebetulnya bukan pelarangan, tetapi pembatasan," jelasnya.

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013