Sekadau (Antara Kalbar) - Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Sekadau harus mencintai profesinya sebagai abdi negara, salah satu wujudnya yakni menerima dengan legowo ditugaskan di mana pun. Jangan sedikit-sedikit PNS minta pindah tugas.

“Sebagai abdi negara, PNS mesti memiliki tanggung jawab tinggi atas profesinya. Menjadi PNS jangan hanya dianggap sebagai tempat mencari nafkah. Apalagi belum lama di suatu tempat bertugas, sudah minta pindah tempat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Yohanes Jhon, Jumat.

Pesan Sekda Sekadau ini juga ditujukan kepada para pelamar CPNS Kabupaten Sekadau tahun 2013. Jumlah yang akan diterima menjadi PNS  nantinya sebanyak 195 formasi, sesuai dengan kuota dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Jhon mengatakan lebih lanjut, untuk langkah mengantisipasi banyaknya pengajuan pindah, Pemkab Sekadau sudah merancang aturan khusus. Aturan ini akan berisi tentang batasan (limit) masa kerja minimal untuk dapat mengajukan permohonan pindah tugas. "Kita sudah buat aturan, minimal masa kerja lima tahun baru bisa mengajukan permohonan pindah," katanya.

Namun demikian, katanya, aturan tersebut tidak akan kaku. Hanya saja untuk tenaga khusus yang jumlahnya terbatas, pengabulan permohonan pindah tugas tidak akan dengan mudah diberikan.

"Berdasarkan kebutuhan daerah, untuk pegawai dengan keahlian khusus, selama tidak ada tenaga pengganti permohonan pindah tidak akan kita layani,” pungkas alumnus Magister Manajemen Universitas Tanjungpura.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013