Pontianak (ANTARA) - Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalbar dan Pemerintah Kabupaten Sekadau mewujudkan sinergi dalam pengelolaan keuangan daerah bentuk dengan penandatanganan nota kesepahaman.
"Penandatanganan nota kesepahaman ini digunakan untuk meningkatkan peran Kementerian Keuangan dan daerah dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah serta penguatan terhadap peran Kanwil Ditjen Perbendaharaan sebagai Regional Chief Economist (RCE)," ujar Kanwil DPJb Imik Eko Putro di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan adanya nota kesepahaman memungkinkan Pemda dan Kanwil DJPb untuk melakukan pertukaran data seperti data APBD dan data lain misalnya data potensi investasi di daerah. Selanjutnya, data ini akan dianalisis lebih lanjut oleh DJPb dengan melibatkan ahli dan akademisi untuk memberikan masukan kepada Pemda melalui: Laporan Asset Liability Commite (ALCo) bulanan dan kajian fiskal regional.
"Penandatanganan nota kesepahaman dengan pemerintah daerah Kabupaten Sekadau ini yang ke-11 di Kalbar setelah sebelumnya telah dilaksanakan oleh Kanwil DJPb Kalbar dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kalbar, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Bengkayang, Kota Singkawang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Landak," jelasnya.
Selama 2021, dengan jumlah satuan kerja sebanyak 16, realisasi belanja APBN Kabupaten Sekadau sebesar Rp221,18 miliar atau 97,99 persen dari total pagu sebesar rp225,72 miliar. Realisasi belanja di Kalbar ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan 2020 yang berada di angka 95,11 persen atau mengalami kenaikan sebesar 2,88 persen.
"Sampai dengan 14 April 2022, realisasi APBN di Kabupaten Sekadau adalah sebesar 49,71 miliar atau sebesar 18,62 persen dari total pagu Rp266,92 miliar," katanya.
Total pendapatan APBD Sekadau tersebut masih ditopang dari pendapatan transfer yang diterima dari pemerintah pusat. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sekadau pada 2021 Rp44,97 miliar mengalami penurunan jika dibandingkan pendapatan asli daerah Tahun 2019 dan 2020. Persentase PAD Sekadau tersebut masih berada pada angka 5,16 persen dari total pendapatan APBD Sekadau pada 2021.
"Perkembangan rasio kemandirian fiskal di Provinsi Kalbar sejak 2018-2021 cenderung fluktuatif. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat ketergantungan keuangan kabupaten Sekadau masih cukup tinggi," katanya.
Sementara itu, Bupati Sekadau, Aron mengatakan bahwa dengan kerjasama yang dibangun diharapkan terus menambah pengelolaan keuangan daerah semakin baik.
"Semoga dengan ini pengelolaan keuangan daerah lebih baik seperti untuk dana desa, Dana Alokasi Khusus dan dana transfer lainnya yang selama ini terjalin baik. Kemudian kalau ke depan ada hal belum paham atau lainnya bisa kami koordinasi atau berkomunikasi," ujarnya.
DJPb - Pemkab Sekadau sinergi pengelolaan keuangan daerah
Jumat, 22 April 2022 5:59 WIB