Nunukan (Antara Kalbar) - Dua tenaga kerja Indonesia (TKI) tujuan Negara Bagian Sarawak Malaysia ditolak oleh masuk melalui Sabah Malaysia oleh pejabat imigrasi setempat.

Jabbar, agen TKI bersangkutan di Nunukan, Rabu mengemukakan kedua TKI yang bernama Anton Bin Rihin dan Sopian tersebut telah bekerja di sebuah perkebunan kelapa sawit di Sarawak tepatnya di Hass Management Sdn Bhd Lot 66 Sawai Land Districk Niah Miri.

Keduanya memegang dokumen keimigrasian resmi dengan menggunakan visa pemerintah Negeri Bagian Sarawak Malaysia atas jaminan perusahaannya tempatnya bekerja yakni Anton Bin Rihin dengan nomor paspor AR 794357 terbitan Konsulat Jenderal RI Kuching Sarawak dan Sopian bernomor paspor S 905584 terbitan Kantor Imigrasi Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB).

Anton maupun Sopian yang akan masuk kembali bekerja di Sarawak melalui Tawau Sabah pada 19 Oktober 2013, namun ditolak oleh petugas imigrasi setempat dengan alasan harus masuk ke negara itu melalui Tebedu Entikong Kalbar tempatnya stempel keluar saat cuti tiga bulan lalu, kata Jabbar.

Akibat penolakan petugas imigrasi tersebut, maka kedua TKI asal NTB itu akhirnya pulang ke Nunukan, ujar dia.

Jabbar yang menilai sangat aneh peraturan yang diterapkan petugas imigrasi Tawau yang seolah-olah semena-mena terhadap WNI yang akan masuk bekerja di negaranya.

"Saya anggap petugas imigrasi Tawau sangat aneh dalam menerapkan aturan. Padahal kedua TKI yang saya antar itu resmi memiliki visa kerja yang dikeluarkan pemerintahnya sendiri," katanya agak kesal.

Persoalan lainnya, lanjut Jabbar, paspor kedua TKI tersebut dicoret-coret.

Ia mengatakan sebenarnya kasus yang sama bukan baru kali ini terjadi tetapi telah beberapa kali dengan alasan yang tidak jelas.

Sementara itu, Johan Mulyadi, Konsul Muda Media Informasi/Komunikasi, Fasilitasi Penyelesaian Masalah Ketenagakerjaan KRI Tawau di Tawau, Rabu menjelaskan, tidak ada aturan yang membenarkan hal itu.

Menurut dia, sepengetahuan sepanjang memiliki paspor internasional apalagi telah memiliki visa kerja maka TKI tidak dibenarkan dilarang masuk ke Malaysia meskipun tempat kerjanya di negara bagian lain.

"Tidak ada aturannya itu bahwa kalau keluar melalui Entikong dilarang masuk lagi apabila melalui Tawau atau harus masuk melalui Entikong," ucap dia.    

Terkait dengan kasus ini, kata Johan, akan mempertanyakan kepada pihak imigrasi Tawau kebenaran aturan yang dijalankannya.

Ia mencontohkan, TKI yang hendak cuti (pulang kampung) bekerja di Sabah tetapi keluar melalui Tawau dan masuk lagi melalui Kuala Lumpur maka hal itu dibenarkan.

Pewarta: M Rusman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013