Jakarta (Antara Kalbar) - Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnakertrans, Reyna Usman mengatakan pemerintah Indonesia masih mencoba melakukan negosiasi bilateral dengan Arab Saudi  untuk memberikan kemudahan legalisasi kerja seluruh TKI yang saat ini berpredikat ilegal yang antara lain karena overstayer.

"Jadi kita harapkan ada perlakuan khusus bagi Indonesia dalam  pengurusan dokumen administrasi bagi WNI/TKI yang mengikuti Program Perbaikan Status ketenagakerjaan (PPSK) atau yang lebih dikenal dengan program amnesti, meskipun batas waktunya telah berakhir," kata Dirjen Binapenta Reyna Usman di Jakarta, Selasa.

Hingga batas akhir tanggal 3 November, tercatat hanya 101.067 WNI yang mengurus SPLP dari jumlah sebenarnya yang diperkirakan jauh lebih besar.

Dari jumlah itu, 17.306 sudah kembali mendapatkan kontrak kerja sedangkan 6.700 sudah pulang ke tanah air.

Minimnya penyelesaian TKI ilegal di Arab Saudi, kata Reyna, antara lain akibat masih banyaknya TKI ilegal yang masih ingin bekerja namun belum mempunyai majikan dan kurangnya tenaga konsulat untuk membantu pengurusan dokumen.

Selain itu, majikan belum mau meningkatkan status TKI tersebut menjadi legal karena proses yang sangat rumit dan mahal.

"Kita  akan terus berkoordinasi secara internal dengan pemerintah Arab  Saudi secara terus menerus agar TKI yang sudah berkerja dengan majikan agar segera melengkapi dokumennya dan dapat memperbaiki Status ketenagakerjaannnya untuk bekerja secara legal dan sah di Arab Saudi," kata Reyna.

Direncanakan Menakertrans Muhaimin Iskandar mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam Negeri Arab Saudi untuk mencari solusi atas program amnesti Arab Saudi.

Rencana pertemuan itu segera dibahas secara bilateral oleh Kemenakertrans setelah mendapat persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Pewarta: Arie Novarina

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013