Bengkayang (ANTARA) - Pemerintahan Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat terus berupaya dan bekerja sama dengan pihak terkait dalam menekan angka penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke luar negeri yang berujung pada korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang, Gustian Andiwinata saat ditemui di Bengkayang, Selasa menyatakan, berdasarkan data dan koordinasi dengan P2MI Singkawang-Bengkayang-Sambas (Singbebas), sebanyak 286 warga Bengkayang atau PMI yang bermasalah dan dipulangkan dari negara tempat bekerja Tahun 2024.
Banyaknya tenaga kerja migran dari Indonesia ke luar negeri secara ilegal ditangkap dan penjara, kemudian dipulangkan oleh negara penerima disebabkan mereka masuk dengan dokumen kunjungan dan wisata, tetapi digunakan untuk bekerja.
"Berarti masih banyak tenaga PMI dari Kabupaten Bengkayang kerja di luar negeri tidak dalam pengawasan sehingga merugikan negara. Ini menjadi perhatian serius kita di Bengkayang," kata dia.
Ia menyatakan, tahun 2025 harus ada lembaga yang menangani PMI di kabupaten Bengkayang untuk melakukan pengendalian, pendampingan dan pembekalan serta kerja sama lintas sektor terkait untuk melindungi hak-hak tenaga kerja migran tersebut yang sebagian besar jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan agen serta penerima manfaat di luar negeri.
Gustian menambahkan, khususnya PMI dari Bengkayang sebagian besar tujuan negara tetangga Malaysia dengan berbagai alasan dan permasalahan yang dihadapi. Misalnya susah mencari pekerjaan di Indonesia karena tidak memiliki ijazah. Karena syarat dalam bekerja wajib memiliki pendidikan, serta kurangnya lapangan pekerjaan.
"Oleh karena itu, dengan kondisi terpaksa, mereka demi mempertahankan hidup dan memenuhi kebutuhan untuk keluarga dan anaknya untuk dapat sekolah salah satu jalan yang mereka lakukan yaitu pergi kerja ke luar negara meskipun harus dengan resiko penjara," kata dia.
Menanggapi permasalahan yang makin marak, kata dia, ke depan pemerintah tak tinggal diam akan membangun kerja sama mulai dari pemerintah desa hingga pihak kepolisian serta unsur terkait lainnya untuk dapat bersama menekan korban-korban PMI lainnya.
"Dengan begitu kita harap masyarakat akan memahami hukum dan prosedur untuk menjadi tenaga kerja imigran ke luar negeri," kata dia.
Dia juga berharap kepada masyarakat yang hendak kerja keluar negeri agar pergi dengan pembekalan yang cukup, baik secara administrasi maupun jalur penyelamatan diri jika terjadi sesuatu pada dirinya saat berada di luar negeri .
"Segara melaporkan diri pada konsulat Indonesia dimana dia bekerja," katanya.
Sementara itu, belum lama ini Kepolisian Resor Bengkayang berhasil cegah pengiriman 6 orang yang diduga menjadi korban TPPO.
Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin menyatakan, dalam kasus ini Polres menetapkan seorang pria berinisial H (40) warga Bengkayang sebagai tersangka.
"Tersangka H yang merupakan supir travel diduga telah melakukan kegiatan penempatan PMI secara ilegal. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang disandingkan dengan Pasal 55 KUHP," kata Anuar.
Untuk mencegah tidak ada lagi korban TPPO, ia menghimbau seluruh elemen masyarakat, maupun instansi terkait untuk peka terhadap kasus TPPO. Pihaknya juga akan terus melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelaku TPPO di wilayah hukum Polres Bengkayang.
"Segera laporkan ke Polres Bengkayang atau hubungi Polsek terdekat apabila melihat, mendengar maupun mengetahui adanya aksi PMI ilegal di Kabupaten Bengkayang. Tidak ada toleransi terhadap pelaku TPPO ini," ucapnya.
Kemudian secara terpisah, Ketua Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) Kabupaten Bengkayang Yusli menyatakan Kawan PMI Bengkayang juga berkomitmen membantu pemerintah mencegah praktik pengiriman PMI nonprosedural ke luar negeri.
Dia mengatakan, Kawan PMI baru terbentuk lima bulan lalu di Bengkayang, dan berharap bisa menjadi mitra yang baik dalam menekan korban TPPO di Bengkayang Kalbar.
Sementara untuk data BP3MI Kalbar penempatan PMI wilayah Kalbar pada tahun 2024 per Januari hingga September sebanyak 410 orang, dan pemulangan PMI atau bermasalah sebanyak 3.910 orang. Penempatan PMI dari Bengkayang sendiri ada sembilan orang dan yang pemulangan ada 257 orang.
"Rata-rata negara tujuan Malaysia terbanyak, kedua Jepang dan juga Brunei Darussalam," katanya.
Alasan pemulangan PMI melalui BP3MI Kalimantan Barat ada yang mengalami gangguan jiwa, meninggal dunia, terlantar, deportasi, sakit dan repatriasi.
"Keberadaan kami akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam upaya mewujudkan penempatan PMI yang sesuai prosedur, aman, serta menekan korban dari TPPO," katanya.
Kawan PMI Kabupaten Bengkayang memiliki tugas dan fungsi untuk membangun mencegah, memberikan sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat serta mendampingi korban atau yang hendak bekerja keluar negeri secara resmi.
"Kita berkomitmen membantu mempermudah akses pelayanan penempatan dan pelindungan PMI dari aspek hukum, ekonomi, dan sosial sebelum, selama dan setelah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.