Ngabang (Antara Kalbar) -  Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini akan mensertifikatkan 13 persil tanah wakaf di Kabupaten Landak.

"Kita mendapatkan jatah untuk membuat sertifikat tanah wakaf sebanyak 13 persil, di mana 5 persil dibiayai dari dana Dipa (daftar isian pelaksanaan anggaran) Kanwil Kemenag Kalbar dan 8 persil dari Dipa Kemenag Landak," kata Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Landak Mardani di sela pembinaan wakaf produktif di Ngabang, Selasa.

Menurutnya, tanah wakaf di kabupaten Landak tercatat 151 lokasi dengan luas 562.105 meter persegi, namun  yang bersertifikat 41persen atau seluas 184.190 meter persegi.  Sehingga masih terdapat 60 persen yang belum bersetifikat

"Tanah wakaf kita di Landak belum semuanya memiliki legalitas secara hukum. Jadi, secara bertahap akan kita ajukan anggaran melalui Kementerian Agama," kata Mardani.

Ia juga berharap kepada pengelola tanah wakaf yang produktif dikembangkan sehingga bisa mendapat pendapatan untuk kepentingan umat. "Misal, tanah wakaf dikelola kebun dan usaha lainnya yang bisa ada nilai pendapatan," ujar Mardani.

Persoalan wakaf sampai anak cucu yang mana untuk kepentingan umat Islam, baik tanah wakaf masjid, pemakaman dan fasilitas umum umat Islam lainnya.

"Kita berharap, masalah tanah wakaf di Landak dapat tercatat dan jelas legalitas tanah secara hukum yaitu bersertifikat," tandasnya.

Pewarta: Kundori

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013