Ngabang (Antara Kalbar) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Landak mengimbau kepada para muzakki atau wajib zakat agar segera menunaikan Zakat, Infaq dan Shadaqah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat atau Unit Pengumpulan Zakat (UPZ), baik yang ada di instansi pemerintah, mesjid, surau maupun yang lainnya.
"Nantinya masing-masing UPZ melaporkan hasil perolehan Zakat Maal atau Zakat Fitrah dan penggunaannya kepada Kepala KUA di wilayahnya. Kemudian, Kepala KUA melaporkannya kepada Kepala Kantor Kemenag Landak melalui Kasi Bimas Islam paling lambat 31 Juli mendatang," kata Kepala Kantor Kemenag Landak, Hj. Isriyah di Ngabang, Rabu.
Ia menjelaskan, ketentuan untuk Zakat Fitrah apabila ditunaikan dengan makanan pokok seperti beras, sebanyak 2,5 Kg per jiwa. "Sedangkan apabila dibayarkan dalam bentuk uang, dibagi menjadi empat klasifikasi," katanya.
Ia menambahkan, beras klasifikasi pertama sebesar Rp40 ribu per jiwa. "Beras klasifikasi kedua Rp35 ribu per jiwa, beras klasifikasi ketiga Rp30 ribu per jiwa dan beras klasifikasi keempat sebesar Rp25 ribu per jiwa," terangnya.
Sementara, Bupati Landak Adrianus Asia Sidot juga mengeluarkan surat edaran tentang gerakan Infaq Ramadhan di lingkungan PNS maupun instansi swasta, BUMN dan BUMD yang beragama Islam di Landak.
"Untuk instansi pemerintah, Infaq yang dibayar oleh pejabat struktural atau Golongan IV minimal Rp30 ribu, pejabat fungsional atau Golongan IV minimal Rp30 ribu, Golongan III minimal Rp25 ribu, Golongan II minimal Rp20 ribu dan Golongan I minimal Rp15 ribu," jelas Isriyah.
Kemudian untuk instansi swasta, kata Isriyah, direktur atau kepala minimal Rp30 ribu, wakil kepala minimal Rp25 ribu, asisten minimal Rp20 ribu dan karyawan minimal Rp15 ribu. Sedangkan masyarakat umum bisa ditunaikan secara sukarela.
"Gerakan Infaq Ramadan inipun bisa dikumpulkan paling lambat akhir bulan Ramadan 1436 H kepada petugas yang telah ditunjuk yakni Bapak Muhram atau Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Landak," katanya.
Kemenag Landak Keluarkan Seruan Zakat Ramadhan
Rabu, 8 Juli 2015 16:13 WIB