Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap seorang anggota Kepolisian Sektor Sungai Ambawang, Aiptu Har, karena diduga menjadi pemodal judi liong fu.
"Ya benar, kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap anggota polisi tersebut, karena diduga menjadi pemodal judi liong fu di kawasan Sungai Raya Dalam," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Selasa.
Mukson menjelaskan, selain menangkap dan memproses seorang anggota polisi yang diduga sebagai pemodal judi jenis liong fu, Polda Kalbar juga mengamankan dua orang bandar, yakni atas nama Afo (49) dan Agus Fitrajaya (45) yang kini juga sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolda Kalbar.
Penangkapan judi liong fu tersebut pada Minggu (10/11) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sungai Raya Dalam, Gang Ceria VII No. 19.
Kabid Humas Polda Kalbar, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua bandar judi itu, diduga pemodal dari dua bandar judi liong fu tersebut berasal dari seorang anggota Kepolisian Sektor Sungai Ambawang, Aiptu Har.
"Atas keterangan itu, kami langsung mengamankan anggota polisi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Menurut dia, sekarang Aiptu Har sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Kalbar. "Kalau memang terbukti, maka anggota Polsek Sungai Ambawang tersebut diserahkan ke Reserse Polda untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Mukson.
Selain mengamankan, dua orang bandar, Polda Kalbar juga mengamankan dua orang pemain judi tersebut, yakni Wendy (34) dan Heri (25).
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya berupa uang sebesar Rp1,7 juta, satu buah lapak judi liong fu, satu buah alat goncang, tiga buah biji liong fu, satu buah alas dadu, kata Mukson.
(A057/R021)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Ya benar, kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap anggota polisi tersebut, karena diduga menjadi pemodal judi liong fu di kawasan Sungai Raya Dalam," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Selasa.
Mukson menjelaskan, selain menangkap dan memproses seorang anggota polisi yang diduga sebagai pemodal judi jenis liong fu, Polda Kalbar juga mengamankan dua orang bandar, yakni atas nama Afo (49) dan Agus Fitrajaya (45) yang kini juga sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolda Kalbar.
Penangkapan judi liong fu tersebut pada Minggu (10/11) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sungai Raya Dalam, Gang Ceria VII No. 19.
Kabid Humas Polda Kalbar, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua bandar judi itu, diduga pemodal dari dua bandar judi liong fu tersebut berasal dari seorang anggota Kepolisian Sektor Sungai Ambawang, Aiptu Har.
"Atas keterangan itu, kami langsung mengamankan anggota polisi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Menurut dia, sekarang Aiptu Har sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Kalbar. "Kalau memang terbukti, maka anggota Polsek Sungai Ambawang tersebut diserahkan ke Reserse Polda untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Mukson.
Selain mengamankan, dua orang bandar, Polda Kalbar juga mengamankan dua orang pemain judi tersebut, yakni Wendy (34) dan Heri (25).
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya berupa uang sebesar Rp1,7 juta, satu buah lapak judi liong fu, satu buah alat goncang, tiga buah biji liong fu, satu buah alas dadu, kata Mukson.
(A057/R021)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013