Pontianak (Antara Kalbar) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pontianak mengamankan sebanyak 2.028 botol jamu tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat di Kabupaten Melawi.

"Sebanyak 2.028 botol jamu tradisional mengandung bahan kimia obat itu, yakni jamu Jawa Dwipa cap Tawon Klanceng, produksi UD Putri Kinasih Banyuwangi, Jawa Timur, yang mengandung bahan kimia obat Fenilbutazon dan Deksametasone," kata Kepala BBPOM Pontianak Corry Panjaitan, Jumat.

Ia menjelaskan, penyitaan jamu ilegal tersebut sebenarnya sudah yang kedua kali, yakni produsen jamu tersebut mengelabui petugas dengan menggantik merek dan tutup botolnya sehingga terkesan jamu itu legal.

"Pascapenemuan dan penyitaan jamu itu, kini kami kembali meningkatkan pengawasan terhadap peredaran pangan dari luar dan jamu tradisional, terutama di daerah-daerah, karena termasuk rawan peredaran barang-barang ilegal," kata Corry.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013