Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, mulai tanggal 1 Desember 2013, mewajibkan pemilik rumah toko untuk menyediakan bak sampah.
"Pemilik toko yang tidak menyiapkan atau menyediakan bak sampah di depan tokonya, akan kita kenakan tipiring (tindak pidana ringan)," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Kamis.
Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka untuk menciptakan Pontianak Bersih tahun 2014. Untuk model bak sampah, lanjutnya, bisa menggunakan drum bekas berbahan besi yang didesain dan dicat sedemikian rupa sehingga terlihat lebih rapi. Ia tidak menganjurkan bak sampah yang terbuat dari plastik karena dikuatirkan bak sampah itu diambil pemulung untuk dijual. Bak sampah itu ditempatkan di depan toko masing-masing.
“Setiap hari akan ada petugas yang mengangkut sampah di bak-bak itu. Tetapi hanya sampah kering ya, sampah basah tidak boleh buang di situ,†ujarnya.
Selain itu, Pemkot juga berencana menaikkan tarif retribusi kebersihan lantaran saat ini tarif retribusi kebersihan yang ditarik Pemkot hasilnya hanya sebesar Rp 7 miliar sedangkan biaya operasionalnya mencapai Rp 20 miliar lebih.
Sutarmidji mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan termasuk membuang sampah ke sungai atau parit. “Yang buang sampah ke sungai-sungai dan parit-parit juga akan kita tilang,†ungkapnya.
Rumah makan dan restoran serta pedagang lamongan juga diminta tidak membuang limbahnya sembarangan. “Pedagang lamongan itu jangan sembarangan membuang limbahnya di dalam saluran. Dia harus siapkan tempat,†terangnya.
Begitu pun dengan restoran dan rumah makan, orang nomor satu di Kota Pontianak ini menegaskan seluruh pemilik usaha restoran dan rumah makan harus menyiapkan tempat untuk memfilter limbahnya. “Jangan asal buang saja ke saluran. Pemilik usaha harus peka dan peduli terhadap lingkungan,†tuturnya.
Dia meminta penegakkan aturan terhadap seluruh pelanggaran-pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sudah mulai dilakukan Januari tahun depan. “Jadi, saya maunya Pontianak ini tertib dan nyaman sebagai tempat bermukim,†ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Pemilik toko yang tidak menyiapkan atau menyediakan bak sampah di depan tokonya, akan kita kenakan tipiring (tindak pidana ringan)," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Kamis.
Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka untuk menciptakan Pontianak Bersih tahun 2014. Untuk model bak sampah, lanjutnya, bisa menggunakan drum bekas berbahan besi yang didesain dan dicat sedemikian rupa sehingga terlihat lebih rapi. Ia tidak menganjurkan bak sampah yang terbuat dari plastik karena dikuatirkan bak sampah itu diambil pemulung untuk dijual. Bak sampah itu ditempatkan di depan toko masing-masing.
“Setiap hari akan ada petugas yang mengangkut sampah di bak-bak itu. Tetapi hanya sampah kering ya, sampah basah tidak boleh buang di situ,†ujarnya.
Selain itu, Pemkot juga berencana menaikkan tarif retribusi kebersihan lantaran saat ini tarif retribusi kebersihan yang ditarik Pemkot hasilnya hanya sebesar Rp 7 miliar sedangkan biaya operasionalnya mencapai Rp 20 miliar lebih.
Sutarmidji mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan termasuk membuang sampah ke sungai atau parit. “Yang buang sampah ke sungai-sungai dan parit-parit juga akan kita tilang,†ungkapnya.
Rumah makan dan restoran serta pedagang lamongan juga diminta tidak membuang limbahnya sembarangan. “Pedagang lamongan itu jangan sembarangan membuang limbahnya di dalam saluran. Dia harus siapkan tempat,†terangnya.
Begitu pun dengan restoran dan rumah makan, orang nomor satu di Kota Pontianak ini menegaskan seluruh pemilik usaha restoran dan rumah makan harus menyiapkan tempat untuk memfilter limbahnya. “Jangan asal buang saja ke saluran. Pemilik usaha harus peka dan peduli terhadap lingkungan,†tuturnya.
Dia meminta penegakkan aturan terhadap seluruh pelanggaran-pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sudah mulai dilakukan Januari tahun depan. “Jadi, saya maunya Pontianak ini tertib dan nyaman sebagai tempat bermukim,†ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013