Pontianak (Antara Kalbar) - Penasihat hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan orangutan, Andel, Kamis, menghadirkan tiga orang saksi meringankan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak.

Ketiga saksi meringankan tersebut, yakni Anton, Ramli, Bas Andreas wartawan Pontianak Post yang pertama kali membuat berita dugaan dibunuhnya orangutan, lalu dimasak untuk dimakan itu.

Penasihat hukum tersangka, Andel menyatakan, dari keterangan ketiga saksi tersebut, sudah jelas kedua kliennya memakan bangkai orangutan, bukan membunuh, karena pada saat ditemukan orangutan tersebut sudah mati dan dikerumuni lalat.

"Selain itu, klien kami juga tidak untuk menyimpan tulang belulang dan memperjualbelikan orangutan itu, melainkan hanya memakan bangkai orangutan yang sudah mati," ujarnya.

Menurut dia, BKSDA Kalbar melakukan penangkapan terhadap kliennya hanya berdasarkan pemberitaan media cetak lokal, bukan berdasarkan laporan, selain itu penangkapan juga tidak didasari oleh surat penangkapan oleh PN.

"Apalagi klien kami ditangkap karena berdasarkan pemberitaan sebuah di media cetak lokal, tanpa adanya laporan kejadian serta tidak didasarkan dengan bukti permulaan menurut pasal 17 KUHP," ungkapnya.

Orangutan itu ditemukan oleh warga yang bernama Lomang di lokasi semak belukar bukan di kawasan hutan konservasi, kata Andel.

Dalam kesempatan itu, penasihat hukum tersangka menyatakan, tidak sahnya penangkapan tersebut, karena penangkapan kliennya tidak disertai surat izin ketua PN Pontianak, serta PPNS BKSDA juga tidak berkoordinasi dan melibatkan penyidik Kepolisian Daerah Kalbar.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013