Pontianak (Antara Kalbar) - Bak mengarak pengantin, puluhan pedagang diiringi tanjidor diarak dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) Jalan Veteran menuju ke Pasar Flamboyan di jalan Gajah Mada yang siap ditempati.

Tiba di Pasar Flamboyan, kedatangan rombongan pedagang yang mengenakan pakaian telok belanga serta baju kurung lengkap dengan pokok telur, disambut Wali Kota Pontianak Sutarmidji dengan tepung tawar dan tabur beras sebagai prosesi adat melayu.

Kondisi pasar tradisional terbesar yang ada di Kota Pontianak ini kini tak lagi kumuh seperti sebelum dibangun, tidak lagi becek, susunan meja dan los pun berjejer rapi tanpa ada meja sempalan. Begitu juga kios dan ruko, seluruhnya tertata rapi dan indah. Pembangunan Pasar Flamboyan ini didanai dari APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2012 dan 2013 sebesar Rp 66 miliar lebih.

“Sebetulnya hari ini kita baru memindahkan pedagang dari tempat sementara ke Pasar Flamboyan ini. Peresmiannya direncanakan akan dilakukan Menteri BUMN, Bapak Dahlan Iskan tanggal 4 Desember ini. Hari ini tugas saya mindahkan bapak ibu untuk berjualan di sini,” ujar Sutarmidji di hadapan para pedagang dan undangan yang hadir pada peresmian pemindahan pedagang Pasar Flamboyan.

Ia meminta para pedagang untuk selalu menjaga kebersihan pasar yang sudah dibangun ini. Bahkan, Midji mengancam akan menjatuhkan denda bagi pedagang yang mejanya kotor dan banyak sampah. “Artinya retribusi yang harus dibayarnya dua kali lipat setiap hari ditemukan mejanya banyak sampah. Kalau dalam setahun 30 kali kena denda karena tidak bisa menjaga kebersihan, kios maupun mejanya kita tarik kembali,” tegasnya.

Selain itu, Sutarmidji mewanti-wanti kepada para pedagang yang kedapatan menyewakan mejanya, maka akan diambil alih oleh Pemkot. “Karena meja itu untuk tempat berjualan, bukan untuk disewa-sewakan. Jadi para pedagang pikir dua kali dulu kalau mau menyewakan mejanya karena akan kita ambil alih. Saya kalau ngomong, benar-benar saya lakukan,” ucapnya.

 Begitu pun pedagang yang memiliki kios, ia melarang kios tersebut disewakan kepada orang lain, tetapi harus digunakan yang bersangkutan untuk berjualan. Tak terkecuali ruko yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), bagi mereka pemilik ruko yang mengalihkan rukonya kepada orang lain, akan dikenakan denda 25 persen dari nilai jualnya. “Karena apa, itukan semuanya disubsidi oleh pemerintah,” katanya.

Kepada pedagang yang berjualan pada malam hari di halaman Pasar Flamboyan, ditegaskannya, tak boleh lagi sembarangan tetapi harus ada izin khusus dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. “Supaya pasar ini tetap bisa rapi dan bersih,” tukas Sutarmidji.

Diakuinya, sebagian orang berpendapat pembangunan Pasar Flamboyan ini cukup berat. Namun tantangan itu bisa menjadi tidak berat lantaran kekompakkan dari seluruh elemen yang ada di Pasar Flamboyan ini khususnya para pedagang. “Awalnya ada yang tidak percaya dan tidak yakin bisa dibangun, bahkan yang punya SPTU pun tidak mau daftar karena menganggap hal ini tidak mungkin. Dan sekarang sudah kita buktikan dengan pindahnya para pedagang ke Pasar Flamboyan ini,” timpalnya.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pontianak, Imran menjelaskan, jumlah luas bangunan pasar terdiri dari kios dan los serta halamannya seluas 10.100 meter persegi. Sedangkan ruko, luas bangunan keseluruhannya seluas 10.698,6 meter persegi yang terdiri dari 53 ruko.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013