Pontianak (Antara Kalbar) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak dipimpin Erwin Tjong dalam sidang pembacaan vonis sidang praperadilan antara tersangka Hanafi dan Ignasius mempraperadilankan BKSDA Provinsi Kalimantan Barat, memerintahkan tersangka dibebaskan dari tahanan karena dinilai penangkapan mereka tidak sah.

Dalam pembacaan vonisnya, Erwin Tjong, Selasa menyatakan, penangkapan kepada kedua tersangka oleh penyidik PPNS Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar tidak sah karena, hanya berdasarkan pemberitaan melalui media massa, dan bukan tertangkap tangan.

Selain itu, surat perintah penahan kepada tersangka dinilai oleh majelis hakim PN Pontianak juga tidak sah, sehingga hakim memutuskan kepada kedua tersangka agar segera dibebaskan dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Sementara itu, puluhan keluarga tersangka tampak gembira dengan keputusan sidang praperadilan tersebut. Sebelumnya puluhan keluarga tersangka menggunakan angkutan becak menuju PN Pontianak, dan membawa poster yang berisi penolakan keluarganya ditahan oleh BKSDA Kalbar.

Penasihat hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan orangutan, Andel menyambut, baik apa yang diputuskan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan peraturan, karena penahanan kliennya memang tidak sah menurut hukum.

"Penangkapan klien kami juga tidak disertai surat penangkapan, dan ketika ditahan juga tidak segera memberitahukan berupa surat kepada pihak keluarga," ungkap Andel.

Pertimbangan majelis hakim PN Pontianak sudah sesuai dengan apa yang dimajukan dalam praperadilan. "Klien kami sudah jelas hanya memakan bangkai orangutan, bukan membunuh, karena pada saat ditemukan orangutan tersebut sudah mati dan dikerumuni lalat," ujarnya.

Menurut dia, orangutan itu ditemukan oleh warga yang bernama Lomang di lokasi semak belukar bukan di kawasan hutan konservasi, kata Andel.

Penasihat hukum termohon (BKSDA) Rudi Priyanto menyatakan, menerima apa yang diputuskan oleh majelis hakim PN Pontianak, yang memerintahkan tersangka agar segera dibebaskan.

"Kami mentaati apa yang menjadi putusan hakim, kalah menang tidak menjadi masalah, tetapi prosesnya. Tetapi sidang praperadilan tidak ada kaitannya dengan pokok perkara sehingga tetap berjalan, karena praperadilan hanya sebatas penangkapan dan penahanan," ujarnya.

Untuk proses hukum selanjutnya, tinggal jaksa apakah setelah putusan bebas terhadap tersangka ini, tetap masih akan dimajukan ke persidangan atau tidak, kata Rudi.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013