Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung vonis Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo selama 18 tahun penjara, atau lebih berat dari vonis 10 tahun yang diputuskan oleh pengadilan tingkat pertama.

"Hukuman itu bisa jadi kado buat para korban tindakan koruptor di ujung tahun 2013 pasca hari Anti-Korupsi, bukankah selama ini dampak kejahatan korupsi tidak pernah menyentuh mereka yang jadi korban korupsi?" kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.

Selain itu, menurut Bambang, putusan tersebut mengindikasikan sinyal kuat bahwa pengadilan sudah semakin tegas dan tidak bisa dipermainkan oleh para koruptor.

"Semoga putusan itu akan mengalami proses 'mainstreaming' sehingga menjadi kebijakan umum dari suatu institusi penegakan hukum yang masih dipercaya sebagai pencari keadilan," tambah Bambang.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013