Jakarta (Antara Kalbar) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menjabarkan daftar kekayaan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Antara 22 Oktober 2010 sampai dengan Desember 2012, terdakwa telah membelanjakan uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan cara membeli tanah dan properti serta kendaraan bermotor," kata anggota tim JPU Pulung Rinandoro dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Daftar kekayaan Djoko diantaranya sebidang tanah seluas 2.640 meter persegi berikut dengan fasilitas dan turutannya dan Hak Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Umum (SPBU) di Jalan Kapuk Raya Nomor 36 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara pada 22 Oktober 2010 dengan menggunakan nama Djoko Waskito (ayah kandung istri Djoko, Dipta Anindita) dengan harga tercantum di akta Rp5,34 miliar padahal harga pembelian sebenarnya Rp11,5 miliar
Kemudian tanah seluas 50 meter persegi di Jalan Setapak RT 012 RW 002 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta seharga Rp46,51 miliar pada 17 Februari 2011 yang kepemilikannya diataasnamakan istri Djoko lain Mahdiana.
Kekayaan lain tanah seluas 518, 510 dan 518 meter persegi di Jalan Patehan Lor Nomor 36 RT 032 RW 08 Kelurahan Patehan Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta dengan harga total Rp1,5 miliar pada 25 Mei 2011 padahal harga sebenarnya adalah Rp3 miliar dengan kepemilikan atas nama Mudji Hardjo.
Djoko juga memilik tanah seluas 246 meter persegi di Jalan Cikajang Nomor 18 RT 006/06 Blok Q-2 Persil Nomor 160 Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan senilai Rp6,35 miliar atas nama Dipta Anindita tapi di akta jual beli tertulis harga adalah Rp1,94 miliar
Berikutnya satu unit bus merek Mercedes Benz tahun 2005 dengan nomor Polisi : AB-7777-M dengan harga Rp485 juta yang kepemilikannya diatasnamakan dengan nama Karjono (ayah kandung Sudiyono).
Kemudian satu unit bus merek Isuzu Elf dengan nomor Polisi : B-9372-FG warna putih, dengan harga sekitar Rp 60 juta yang kepemilikannya diatasnamakan dengan nama Karjono (ayah kandung Sudiyono).
Djoko juga punya satu unit bus merek Isuzu Elf dengan nomor Polisi : AB-7777-MM dengan harga Rp425 juta yang kepemilikannya diatasnamakan dengan nama Karjono (ayah kandung Sudiyono).
Satu unit minibus merek Toyota Rush tahun 2011 dengan nomor Polisi : B-5- UD, dengan harga sekitar Rp 160 juta yang kepemilikannya diatasnamakan Sudiyono.
Kemudian satu unit mobil merek Toyota Avanza tahun 2011 dengan nomor Polisi : B-1029-SOH, dengan harga Rp130 ribu yang kepemilikannya diatasnamakan M Zaenal Abidin.
Disebutkan juga punya tanah seluas 511 meter persegi di KP. Taman Blok/Kav. 365 RT 031 RW 08 Kelurahan Patehan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta atas nama Mudjihardjo dengan akta jual beli sebesar Rp300 juta yang dibeli 8 Februari 2012 padahal pembelian sebenarnya Rp389,5 juta
Ia menyebutkan juga Djoko punya tanah seluas 750 meter persegi di Perumahan Golf Residence Semarang Jalan Bukit Golf II Nomor 12 Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dengan harga di akta jual beli Rp940 juta padahal harga pembelian sebenarnya Rp7,1 miliar dengan kepemilikan atas nama Dipta Anindita.
Kemudian tanah seluas 3.201 meter persegi di Jalan Paso RT 005 RW 004 Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta dengan harga Rp5,03 miliar yang kepemilikannya atas nama Mahdian.
Tanah lainnya seluas 1.180 meter persegi di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 126 Kelurahan Jebres Kecamatan Jebres Kota Surakarta Propinsi Jawa Tengah menggunakan atas nama Dipta Anindita seharga Rp 6 miliar
Jaksa mengatakan Joko punya satu unit bus merek Mercedes Benz tahun 2004 dengan nomor Polisi : AA-1661-CM, dengan harga sekitar Rp480 juta yang diatasnamakan Teuku Erry Rubihamsyah.
Kemudian satu unit bus merek Mitsubishi Colt Diesel tahun 2008 dengan nomor Polisi : AA-1449-AK, dengan harga Rp375 juta yang diatasnamakan Agus Haryadi.
Djoko juga punya rumah di Perumahan Pesona Khayangan Mungil I Blok E Nomor 01 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Kotamadya Depok atas nama Dipta Anindita yang dibeli pada 21 Oktober 2008
Kemudian ada juga tanah dan bangunan di Jalan Cikajang Nomor 18 RT 006/06 Blok Q-2 persil 160 Kelurahan Petogogan Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan Propinsi DKI Jakarta atas nama Dipta Anindita yang dibeli pada 15 Maret 2012 Djoko juga dianggap menyamarkan harta kekayaan dengan menjual sejumlah aset kekayaannya menggunakan nama Mahdiana yaitu
1. tanah seluas 1.098 meter persegi atas nama Mahdiana di Jalan Paso Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Pasar Minggu Kota, Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta senilai Rp1,72 miliar
2. tanah seluas 7.250 meter persegi di Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali senilai Rp1,59 miliar.
3. tanah seluas 315 meter persegi di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan harga Rp2,7 miliar
4. tanah seluas 377 meter persegi di Jalan Cendrawasih Mas Blok A.9 Nomor 1 RT 002/RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta senilai Rp1,8 miliar.
5. Tanah seluas 1.234 meter persegi di Jalan Durian RT 006/04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa Kota, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta senilai Rp2,15 miliar.
6. Tanah seluas 897 meter persegi di Jalan Warung Jati Barat Nomor 16 RT 007/05 Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu KotaJakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta senilai Rp6,47 miliar.
Artinya seluruh harta kekayaan milik Djoko yang diperoleh sejak 22 Oktober 2010 sampai dengan tahun 2012 sebesar Rp42,95 miliar sedangkan harta kekayaan yang dialihkan dengan menjual ke pihak lain adalah Rp15 miliar.
"Patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan terdakwa selaku Kakorlantas terhitung sejak 15 September 2010, dan selaku Gubernur Akpol sejak 23 Februari 2012, karena dalam waktu tersebut terdakwa tidak memiliki usaha lain yang sah dengan nilai relatif besar," kata anggota JPU Rusdi Amin.
Pendapatan Djoko pada Januari-Desember 2010 adalah sebesar Rp93,5 juta, Januari-Desember 2011 adalah Rp113,3 miliar dan Januari-Maret 2012 adalah Rp28,9 juta.
Padahal berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Djoko per 23 Agustus 2010 hanyalah Rp5,6 miliar
Atas perbuatan tersebut Djoko didakwa Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ancaman pelanggar pasal tersebut adalah maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(D017/R. Chaidir_
Jaksa KPK Jabarkan Daftar Kekayaan Djoko Susilo
Selasa, 23 April 2013 22:50 WIB