Pontianak (Antara Kalbar) - Pihak Kedutaan Besar RRC di Indonesia mendatangi Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk melihat 11 warga negara mereka yang masih ditahan.
"Fokus mereka ke Pontianak untuk meninjau 11 orang yang masih ditahan," kata Herman Santoso dari Tim Kuasa Hukum Tenaga Kerja Asing yang mendampingi tenaga kerja asing tersebut di Pontianak, Sabtu.
Ia mengatakan kasus tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Republik Rakyat China. "Sehingga mereka mengirimkan staf khusus untuk berkunjung ke Kalbar," kata Herman yang didampingi Widi Syailendra dan Daruma Daishi.
Menurut dia, datangnya staf dari Kedubes RRC di Indonesia itu menunjukkan pula bahwa Pemerintah RRC memberi perhatian serius.
"Dari sekian kasus lain yang mungkin dialami warga RRC di Indonesia, mereka menyempatkan datang. Ini sungguh bentuk kepedulian dan pentingnya kasus itu bagi mereka," katanya.
Terlebih lagi, lanjut dia, ada warga mereka yang meninggal dunia di tahanan Polda Kalbar.
Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan para warga RRC tersebut investornya asal RRC.
Dari 19 warga RRC yang sudah diamankan, 12 berstatus tersangka dan tujuh lainnya dibebaskan dan diserahkan ke Imigrasi untuk dideportasi.
Satu dari 12 yang berstatus tersangka, pada Rabu (25/12) pukul 20.20 WIB meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soedarso Pontianak.
Korban bernama Law Zi Feng berusia 50 tahun, dan jasadnya masih menunggu kedatangan pihak keluarga ke Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Fokus mereka ke Pontianak untuk meninjau 11 orang yang masih ditahan," kata Herman Santoso dari Tim Kuasa Hukum Tenaga Kerja Asing yang mendampingi tenaga kerja asing tersebut di Pontianak, Sabtu.
Ia mengatakan kasus tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Republik Rakyat China. "Sehingga mereka mengirimkan staf khusus untuk berkunjung ke Kalbar," kata Herman yang didampingi Widi Syailendra dan Daruma Daishi.
Menurut dia, datangnya staf dari Kedubes RRC di Indonesia itu menunjukkan pula bahwa Pemerintah RRC memberi perhatian serius.
"Dari sekian kasus lain yang mungkin dialami warga RRC di Indonesia, mereka menyempatkan datang. Ini sungguh bentuk kepedulian dan pentingnya kasus itu bagi mereka," katanya.
Terlebih lagi, lanjut dia, ada warga mereka yang meninggal dunia di tahanan Polda Kalbar.
Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan para warga RRC tersebut investornya asal RRC.
Dari 19 warga RRC yang sudah diamankan, 12 berstatus tersangka dan tujuh lainnya dibebaskan dan diserahkan ke Imigrasi untuk dideportasi.
Satu dari 12 yang berstatus tersangka, pada Rabu (25/12) pukul 20.20 WIB meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soedarso Pontianak.
Korban bernama Law Zi Feng berusia 50 tahun, dan jasadnya masih menunggu kedatangan pihak keluarga ke Pontianak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013