Pontianak (ANTARA) - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China yaitu Yu Hao(48) dan Cao Funing (36) ditangkap Satuan Reserse Polres Kubu Raya, saat keduanya berada di Jalan Desa Kapur Gang. Kharisma Makmur 2 No A 18, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan terjadi pada Sabtu (3/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya ditangkap saat berada di rumah kontrakan milik JIT Mien warga Desa Kapur karena diduga melakukan aktivitas ilegal.
"Kedua WNA ini diamankan setelah Satreskrim Polres Kubu Raya mendapat informasi dari masyarakat. Bekerja sama dengan Tim PRC Polda Kalbar, Imigrasi Pontianak, Ketua RT setempat, dan pemilik rumah kontrakan, Satreskrim Polres Kubu Raya melakukan pengecekan di rumah kontrakan Gang. Kharisma Makmur 2 No A 18," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat di Kubu Raya, Senin.
Dijelaskan, saat tim tiba di tempat kejadian perkara, menemukan dua orang lelaki WNA dan dua orang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) di rumah kontrakan tersebut.
"Selama penggeledahan di rumah kontrakan, anggota Satuan Reserse Kriminal menemukan barang bukti berupa satu karung berisi bebatuan, tiga karung berisi senter, tujuh tabung gas LPG berukuran 40 kg, satu jerigen berisi asam hidroklorida, satu mesin penghancur batu, tiga mesin las, satu gulung kabel las, dan satu mesin gergaji. Keempat orang tersebut beserta barang-barang yang ditemukan diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap AKBP Arief.
Sementara itu, Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aipda Ade dalam keterangannya mengatakan dua WNA China yaitu Yu Hao , berasal dari Shaanxi, China dan pernah bekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri yang beroperasi di Kabupaten Ketapang sebagai Maintenance Reliability Specialist. Kemudian, Cao Funing, berasal dari Liaoning, China dan bekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri sebagai Technical Advisor.
" Yu Hao telah bekerja selama 7 tahun di PT. Sultan Rafli Mandiri, sedangkan Cao Funing telah bekerja selama 3 tahun," kata Ade.
Menurut Ade, dari hasil interogasi terhadap keduanya mengungkap, bahwa mesin dan barang-barang lainnya tersebut digunakan untuk pengujian bahan material tambang emas. Barang-barang tersebut mereka bahwa dari PT. Sultan Rafli Mandiri. Tidak ada aktivitas yang dilakukan di rumah kontrakan tersebut. Rumah itu digunakan sebagai tempat penyimpanan barang yang kedua WNA bawa dari PT. Sultan Rafli Mandiri.
"Setelah dilakukannya interogasi, rumah tersebut dikontrak atas nama Li De Cai (35) berasal dari Shaanxi, China yang juga bekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri selama 3 Tahun, dimana rumah tersebut sudah kontraknya dari tanggal 24 Mei 2023. Rumah itu digunakan untuk tempat penyimpanan barang yang mereka bawa dari PT. Sultan Rafli Mandiri dan tidak ada aktivitas di rumah tersebut," jelas Ade.
Ade menerangkan, Li De Cai sudah dihubungi oleh rekannya untuk datang ke Polres Kubu Raya guna pemeriksaan.
Polres Kubu Raya saat ini sedang melakukan penyelidikan intensif terhadap kedua WNA dengan kerja sama dari pihak Imigrasi Pontianak. Ade juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Polres Kubu Raya bersama dengan Imigrasi Pontianak akan melakukan penyelidikan secara intensif dengan pihak Imigrasi Pontianak, dimulai dari pemeriksaan saksi, kemudian kepada kedua WNA China itu akan diperiksa perizinan, paspor, dan administrasi terkait kasus ini," kata Ade.
Baca juga: FPRK siap kawal persidangan WNA asal China di Ketapang
Baca juga: Penambangan emas ilegal bisa timbulkan bencana
Baca juga: Polres Kubu Raya tangkap pengedar sabu di penginapan Sungai Ambawang