Jakarta (Antara Kalbar) - Pemegang saham PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk menaikkan harga elpiji ukuran 12 kilogram hanya sebesar Rp1.000 per kilogram, dari harga yang ditetapkan sebelumnya naik sekitar Rp3.900 per kilogram.

"Setelah konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka diputuskan kenaikannya hanya sebesar Rp1.000 per kilogram, yang mulai nanti malam (pukul 00.00 WIB, 7 Januari 2014)," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan, usai Rapat Konsultasi dengan BPK soal kenaikan elpiji 12 kg di Gedung BPK, Jakarta, Senin.

Selain Ketua BPK Hadi Purnomo yang merekomendasikan kenaikan elpiji nonsubsidi 12 kilogram, juga turut hadir Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri ESDM Jero Wacik, Wakil Menteri Pertahanan Letnan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin, Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, dan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya.

Menurut Dahlan, keputusan menaikkan harga elpiji 12 kilogram tersebut sebesar Rp1.000 per kilogram akan langsung ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina.

Dengan demikian harga elpiji nonsubsidi kemasan 12 kilogram Pertamina menjadi sekitar Rp82.000 per tabung, dari sebelumnya sekitar Rp70.000 per kilogram.

Sebelumnya, per 1 Januari 2014 Pertamina sempat menaikkan harga elpiji nonsubsidi kemasan 12 kilogram sebesar 57 persen atau sekitar Rp3.959 per kilogram.

Pewarta: Royke Sinaga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014