Jakarta (Antara Kalbar) - Ketua DPR RI Marzuki Alie menyesalkan kenaikan harga gas elpiji secara mendadak dan menilai bahwa Pertamina seharusnya melaporkan rencana kenaikan harga itu terlebih dahulu dengan pemerintah dan komisi terkait di DPR.  
   
"Pertamina itu mendapatkan hak monopoli dalam penyediaan gas elpiji yang ditujukan bagi rakyat. Dalam monopoli itu artinya pimpinan Pertamina harus melapor dulu kepada pemerintah dan komisi mitranya di DPR bahwa ada keinginan menaikkan harga," kata Marzuki di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai melakukan rapat tertutup dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di Gedung Nusantara III DPR.

Menurut Marzuki, hak monopoli Pertamina untuk penyediaan gas elpiji bagi masyarakat itu sebenarnya adalah penugasan, maka harga gas elpiji harus tetap dikendalikan oleh pemerintah dan Pertamina.

"Yang namanya hak monopoli itu tidak bisa diberlakukan sewenang-wenang dengan alasan 'corporate action' (aksi korporasi,red) yang ditentukan oleh faktor untung-rugi," ujarnya.

"Ini harus disadari kalau Pertamina mengikuti mekanisme pasar berdasarkan untung-rugi maka hak monopoli itu tidak bisa diberikan," lanjutnya.

Oleh karena itu, kata dia, sebelum menaikkan harga, Pertamina seharusnya menjelaskan terlebih dahulu kepada pemerintah dan DPR mengenai rencana dan alasan dari keputusan menaikkan harga gas elpiji tersebut.

"Pertamina harus menjelaskan dengan mitranya di DPR dan pemerintah bahwa ada keinginan menaikkan harga dengan alasan tertentu, dan dampaknya seperti apa itu juga harus dijelaskan. Jadi, tidak semena-mena menaikkan harga," kata Marzuki.

Ia juga berpendapat bahwa pemerintah tentu dapat menganulir keputusan Pertamina dalam menaikkan harga gas elpiji karena bagaimanapun hak monopoli yang dimiliki Pertamina tersebut merupakan suatu penugasan.

"Namanya penugasan tentu yang memberi tugas (pemerintah) seharusnya bisa menganulir itu," katanya.

Hal itu, lanjutnya, karena hak monopoli Pertamina dalam pengadaan gas elpiji sebenarnya merupakan hak yang diberikan negara kepada Pertamina untuk mengatur harga sesuai dengan kemampuan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengaku tidak mengetahui rencana Pertamina untuk menaikkan harga gas elpiji 12 kilogram.

Pewarta: Yuni Arisandy

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014