Malang (Antara Kalbar) - ProFauna Indonesia mendesak Komisi Penyiaran Indonesia segera menghentikan tayangan program berburu di salah satu stasiun televisi swasta nasional karena telah mengeksploitasi satwa liar yang membuat hewan tersebut stres dan tidak mendidik masyarakat.

Juru kampanye ProFauna Indonesia Radius Nursidi di Malang, Selasa mengatakan tayangan televisi tersebut akan menjadi pelemahan terhadap upaya konservasi satwa liar yang dilindungi, bahkan akan melukai kesejahteraan satwa.

"Seharusnya tayangan televisi tersebut bisa mengedukasi masyarakat untuk memperlakukan satwa liar tanpa kekerasan serta mendukung konservasi. Apalagi satwa liar tersebut juga dilindungi dengan Undang-undang," katanya.  
    
Undang-undang tersebut Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, membunuh, memelihara atau memperjualbelikan satwa dilindungi.

Ia mengemukakan upaya yang dilakukan ProFauna Indonesia untuk menghentikan tayangan yang mengeksploitasi satwa liar tersebut, pihaknya telah menemui para pembuat kebijakan program stasiun televisi bersangkutan di Jakarta dan didampingi oleh perwakilan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agastha Lily, Rahmad Didayat dan Idinuzayat.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang tayangan yang melukai satwa liar tersebut, kata Radius, pihaknya juga mempertanyakan kembali surat protes dan desakan penghentian tayangan program "Berburu" itu yang telah dilayangkannya pada 1 Oktpber 2013.

Dalam surat itu juga disebutkan eksploitasi satwa liar dalam tayangan Berburu itu tidak dapat dibenarkan, apalagi dibumbui dengan tindakan kekerasan terhadap satwa yang diburu.

Radius mengaku pada prinsipnya televisi bersangkutan menyambut baik masukan ProFauna, bahkan mereka berjanji akan melakukan perbaikan dalam tayangan Berburu. Salah satunya tidak akan ada lagi perburuan satwa liar jenis yang dilindungi tidak menampilkan tindakan sadis terhadap satwa.

Dalam pertemuan itu, lanjut Radius, produser tayangan Berburu stasiun televisi itu menyampaikan sebetulnya dalam praktik perburuan yang dilakukan itu, pihaknya sudah mendapat izin dari pemerintah, termasuk dari taman nasional atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat.

Menanggapi pernyataan tersebut, advokat ProFauna Indonesia Irma Hermawati menegaskan untuk perburuan satwa liar di kawasan konservasi alam itu perbuatan melanggar hukum.

"ProFauna akan terus memantau tayangan Berburu tersebut dan akan mengambil langkah-langkah lain jika tayangan itu melakukan melanggar hukum konservasi alam atau menampilkan kekejaman terhadap satwa, apalagi yang dilindungi oleh Undang-unadng," tegasnya.

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014