Malang (Antara Kalbar) - ProFauna Indonesia mendesak Komisi Penyiaran Indonesia segera menghentikan tayangan program berburu di salah satu stasiun televisi swasta nasional karena telah mengeksploitasi satwa liar yang membuat hewan stres dan tidak mendidik masyarakat.
Juru kampanye ProFauna Indonesia Radius Nursidi mengatakan tayangan televisi tersebut akan memperlemah upaya konservasi satwa liar, bahkan melukai kesejahteraan satwa.
"Seharusnya tayangan televisi tersebut bisa mengedukasi masyarakat untuk memperlakukan satwa liar tanpa kekerasan serta mendukung konservasi. Apalagi satwa liar tersebut juga dilindungi dengan Undang-undang," kata dia di Malang, Selasa.
Undang-undangNomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, membunuh, memelihara atau memperjualbelikan satwa dilindungi.
Ia mengemukakan, untuk menghentikan tayangan yang mengeksploitasi satwa liar tersebut, ProFauna Indonesia telah menemui para pembuat kebijakan di stasiun televisi itu di Jakarta dan didampingi wakil dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agastha Lily, Rahmad Didayat dan Idinuzayat.
Pihaknya juga menanyakan kembali surat protes dan desakan penghentian tayangan program "Berburu" itu yang telah dilayangkannya 1 Oktober 2013 yang menyebutkan eksploitasi satwa liar dalam tayangan Berburu itu tidak dapat dibenarkan, apalagi dibumbui dengan kekerasan terhadap satwa.
Menurut Radius, televisi itu berjanji akan memperbaiki tayangan Berburu, salah satunya tidak akan ada lagi perburuan satwa liar jenis yang dilindungi dan tidak sadis terhadap satwa.
Produser tayangan Berburu stasiun televisi itu menyampaikan praktik perburuan itu sudah mendapat izin pemerintah, termasuk dari taman nasional atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
Advokat ProFauna Indonesia Irma Hermawati menegaskan perburuan satwa liar di kawasan konservasi alam adalah melanggar hukum.
"ProFauna akan terus memantau tayangan Berburu tersebut dan akan mengambil langkah-langkah lain jika tayangan itu melanggar hukum konservasi alam atau menampilkan kekejaman terhadap satwa, apalagi yang dilindungi oleh Undang-undang," tegasnya.
(Ant News)