Pontianak (ANTARA) - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mimah Susanti mengatakan pihaknya memberikan perhatian dalam hal literasi digital bagi lembaga penyiaran sehingga informasi yang dihadirkan di tengah masyarakat layak dan dibutuhkan.
"KPI mempunyai program literasi yakni literasi digital atau literasi media. Hal itu bagian dari upaya mengingatkan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang memang layak dan dibutuhkan, " ujar Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti di Pontianak, Kamis.
Ia mengatakan yang perlu diantisipasi salah satunya itu mengantisipasi isu-isu hoaks.
"Sebenarnya itu bukan bukan kewenangan KPI tetapi KPI punya upaya melakukan pencegahan karena sebelum penindakan adanya pencegahan. Informasi itu mampu mengedukasi misalnya informasi-informasi cenderung negatif hoaks ditinggalkan jangan dinikmati," jelas dia.
Ia menjelaskan bahwa tugas dan peran KPI mengawasi penyelenggaraan penyiaran, yakni lembaga penyiaran berupa televisi dan radio.
"KPI itu terdiri dari KPI Pusat dan KPI Daerah keduanya diberikan tugas untuk mengawasi penyelenggaraan penyiaran di lembaga penyiaran," kata dia.
Baca juga: Tahap satu sudah dimulai, masyarakat Kalbar diigatkan segera beralih ke TV Digital
Terkait pelaksanaan pemilu ada dalam konten siaran itu juga menjadi ranah pengawasan karena tahapannya sudah berjalan dan KPI sudah berjalan pengawasan sampai hari ini.
Ia mengatakan lembaga penyiaran dalam hal televisi dan radio sebagaimana tugas yang diamanahkan oleh Undang-Undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Jadi KPI pengawasan pelaksanaan peraturan standar program siaran (P3SPS) dengan sosial.
"Mengawasi pasti ada kendalanya pertama tentu sumber daya manusianya kita masih terbatas jumlahnya," kata dia.
Pengawasan Pemilu tahapannya sudah berjalan dan sudah banyak diterima di media-media tahapan Pemilu sudah berjalan.
Ia menjelaskan untuk hambatan secara khusus tidak ada karena sudah menjadi tugas dan kewenangan yang harus dijalani.
"Kewenangan KPI hanyalah mengawasi lebih sederhana televisi dan radio itu harusnya menjadi media verifikator atas informasi yang beredar di media-media sosial yang memang cenderung boleh dibilang ada hoaksnya karena wilayah pengaturannya masih terbatas," kata dia.