Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Sungai Raya mencatat 90 persen warga Kubu Raya minta dinikahkan di luar balai nikah atau pun di luar jam kerja.

"Hingga awal januari 2014, kami mencatat 90 persen dari jumlah warga Kubu Raya meminta dinikahkan di luar jam kerja. Tentu saja dilema ini menjadi salah satu kendala bagi kami dalam melayani masyarakat, mengingat personil kami yang sangat terbatas, namun harus melayani masyarakat yang cukup besar," kata Kepala KUA Kecamatan Sungai Raya, H.Syaefuddin di Sungai Raya, Jumat.

Dia menjelaskan, pada tahun 2013 saja ada 1.200 pasangan calon pengantin yang melaksanakan prosesi penikahan. Jumlah tersebut menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 1.600 pasang pengantin yang menikah.

Syaefudin mengatakan, untuk biaya pencatatan nikah dikenakan biaya sebesar Rp30ribu per-pasang calon pengantin.

"Untuk penyetorannya sendiri sudah tidak melalui kantor KUA akan tetapi penyetoran tersebut langsung dilakukan di bank," tuturnya.

Dia menuturkan terkait polemik biaya pernikahan saat ini terjadi di Indonesia pihaknya juga mendapatkan dilema terkait hal larangan untuk menerima pemberian tanda terima kasih yang diberikan masyarakat saat melakukan prosesi pernikahan di luar jam kerja.

"Jika merujuk kepada UU Pegawai Negeri Sipil yang menyangkut tentang KUA, garis besarnya pernikahan calon pengantin dilaksanakan pada jam kerja dan dilaksanakan di KUA," katanya.

Namun, lanjutnya, yang terjadi saat ini 90 persen warga yang ingin menikah meminta dilakukannya pernikahan dilakukan diluar kantor dan pada hari libur kerja.

"Masalahnya, karena hal tersebut, kita tidak pernah mendapatkan tunjangan transportasi untuk menikahkan orang di rumah dan pada hari libur," keluhnya.

Dirinya mengatakan jika pihaknya harus menolak pemberian dari pengantin yang memberikan tanpa paksaan dan keihklasan mereka, apakah pihaknya harus menggunakan uang pribadi untuk melaksanakan pernikahan diluar jam kerja dan di luar kantor.

"Sedangkan tunjangan untuk penghulu sendiri selama sebulannya hanya Rp400 ribu, apakah cukup untuk mengakomodir sekian banyak calon pengantin yang dinikahkan diluar sana. Sedangkan Kubu Raya sendiri terkadang kami harus menyebrang sungai hingga kepelosok untuk melakukan pernikahan itu," kata Syaefudin.

Terkait imbauan KPK kepada seluruh penghulu di Indonesia untuk tidak melakukan pungutan itu, menurutnya merupakan kebijakan yang harus ditinjau kembali dan melihat fakta dilapangannya.

"Walaupun begitu kita mendukung dengan keputusan KPK, akan tetapi ketika keputusan itu dilaksanakan, maka tidak akan ada lagi pernikahan yang dilakukan di luar kantor dan diluar jam kerja. Permasalahannya, apakah masyarakat mau, karena dilema yang terjadi saat ini, 90 persen warga tidak mau dinikahkan di KUA dan lebih memilih di luar kantor karena banyak pertimbangan mereka, dan saat ini kita masih melakukan prosesi pernikahan diluar kantor dan diluar jam kerja karena tekanan jumlah masyarakat tersebut" tuturnya.

Untuk itu, dengan dikondisi tersebut, ia meminta kepada Kementrian Agama untuk memperhatikan kondisi yang terjadi saat ini.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014