Pontianak (Antara Kalbar) - Dewan Perwakilan Daerah RI bersungguh-sungguh mendorong pengembangan wilayah perbatasan negara, untuk membuka peluang ekonomi dan membantu Pemerintah dalam menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah Indonesia, kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Media Visual DPD, Mahyu Darma, Rabu.

"Setelah memiliki 34 provinsi di Indonesia, belakangan ini muncul wacana dan aspirasi masyarakat dan daerah untuk membentuk provinsi baru," katanya dalam siaran pers diterima Antara di Pontianak.

Menurut dia, pembentukan provinsi baru dapat saja didasari atas beberapa alasan seperti potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, keadaan sosial budaya masyarakat, keterkaitan sejumlah kabupaten/kota dalam sejarah, dan asal-usul suku bangsa.

Alasan paling mengemuka dalam wacana pemekaran daerah adalah otonomi daerah. Sejumlah kabupaten/kota dianggap memiliki wilayah yang terlalu luas sehingga diperlukan upaya untuk memudahkan pelayanan administrasi dan memangkas jalur birokrasi dari ibu kota provinsi ke daerah-daerah dengan cara pemekaran, yaitu dengan penyatuan sejumlah kabupaten/kota menjadi provinsi baru.

Berkaitan itu pula, Ketua DPD RI Irman Gusman dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat guna melihat kesiapan pembentukan provinsi Kapuas Raya pada Kamis-Sabtu (16-18/1).

Ketua DPD melakukan kunjungan kerja dengan rangkaian kegiatan berupa peninjauan wilayah dan fasilitas calon daerah otonom baru Provinsi Kapuas Raya.

Usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya ini meliputi sejumlah daerah di sekitar wilayah perbatasan negara, yaitu Kabupaten Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Sanggau, dan Kabupaten Sekadau.

Menurut Mahyu Darma, selain Provinsi Kapuas Raya, contoh usulan pembentukan provinsi baru adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Tapanuli sebagai pemekaran Provinsi Sumatera Utara, yang terletak di bagian barat Sumatera Utara.

"Jadi, apakah DPD setuju usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya? Asalkan memenuhi ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah, kami setuju-setuju saja," katanya lagi.

Ia merujuk ketentuan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Menurut dia, UU dan PP itu rambu-rambu bagi pembentukan daerah otonom baru.

Usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya bersama RUU tentang pembentukan daerah otonom baru lainnya akan dibahas oleh DPR dan DPD bersama Pemerintah, mudah-mudahan pembentukan Provinsi Kapuas Raya akan terwujud tahun ini juga.

Dalam UU dan PP disyaratkan bahwa pemekaran daerah harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Syarat administratif meliputi keputusan DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi, keputusan bupati/wali kota dan gubernur serta rekomendasi menteri dalam negeri. Syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibu kota, sarana dan prasarana pemerintahan.

Syarat teknis pembentukan daerah otonom baru didasari kajian beberapa faktor, yaitu kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Secara administratif paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan suatu provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan suatu kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan suatu kota, termasuk lokasi calon ibu kota, sarana, dan prasarana pemerintahan.

Ihwal pembangunan di wilayah perbatasan negara, menurut Mahyu, DPD memang mengkaji urgensi dan relevansi RUU Pengelolaan Daerah Perbatasan.

Tanggal 25 Oktober tahun lalu, Sidang Paripurna DPD telah menyetujui RUU Pengelolaan Daerah Perbatasan sebagai usul inisiatif DPD yang mengamanatkan bahwa masing-masing daerah perbatasan memiliki karakteristik berbeda, karena kondisi sosial, ekonomi, politik, dan budaya negara-negara tetangga yang berbatasan dengan daerah perbatasan yang beraneka.

Pewarta: Nurul Hayat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014