Sintang (Antara Kalbar) - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Zulkifli HA mengatakan Pemkab Sintang masih menunggu surat keputusan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang yang baru dari Kementerian Kehutanan.

Dikatakan Sekda, Pemkab Sintang sudah mengajukan keinginan adanya perubahan RTRW Kabupaten Sintang ini tapi keputusannya Pemkab Sintang akan ikuti saja keinginan Kementerian Kehutanan.

“RTRW Kabupaten Sintang ini masih terus disempurnakan kembali,” ujarnya.

Zulkifli HA mengungkapkan masih ada beberapa bagian dalam RTRW Kabupaten Sintang yang akan dinegosiasikan kembali dengan Kementerian Kehutanan. Proses negosiasi ini akan dilakukan Pemkab Sintang agar Kementerian Kehutanan memahami kondisi perubahan yang terjadi di lapangan.

Sekda menjelaskan beberapa kawasan yang dulunya merupakan kawasan hutan sekarang telah menjadi kawasan permukiman. Perubahan di lapangan ini sudah dijelaskan oleh Pemkab Sintang.

Dia mencontohkan di sepanjang tepi sungai Kelurahan Sungai Durian dan Kelurahan Kampung Ladang dulunya memang dianggap kawasan hutan.
Tapi itu puluhan tahun yang lalu. Saat ini sesuai dengan perkembangan Kota Sintang kawasan tersebut sudah menjadi kawasan permukiman.

“Perubahan ini yang akan direvisi kembali. Dari Kementerian Kehutanan memang inginnya tetap seperti dulu tapi tidak bisa. Untuk di dalam Kota Sintang pasti tetap bisa diubah,” katanya.

Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang, Askiman mengatakan sebagian RTRW Kabupaten Sintang yang ditolak Kemenhut akan dibahas lebih lanjut oleh Pemkab Sintang dan akan diusulkan kembali untuk perubahannya.

Dikatakan Askiman perubahan pola ruang Kabupaten Sintang yang diusulkan sekitar 30 persen tapi yang disetujui oleh Kementerian Kehutanan tidak sampai 30 persen. “Perubahan RTRW yang disetujui oleh Kementerian Kehutanan sekitar 10-20 persen,” katanya.

Ia mengungkapkan perubahan RTRW Sintang yang diajukan oleh Pemkab Sintang menyangkut perubahan kawasan hutan lindung menjadi kawasan permukiman penduduk. Dia mencontohkan Nanga Seran yang harus dikeluarkan dari hutan lindung karena merupakan kawasan permukiman.

“Perubahan yang belum disetujui akan dibahas lebih lanjut untuk diusulkan kembali karena masih ada kesempatan untuk perubahan,” jelasnya.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014