Singkawang (Antara Kalbar) - Perekam dan penyebar rekaman video mesum merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, kata Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota SIngkawang, Istri Handayani.
Istri menjelaskan, dalam UU nomor 44/2008, khususnya Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.
“Untuk mencegah maraknya pornografi merupakan tanggung jawab kita semua, pemerintah dan masyarakat. Pemerintah melalui regulasi, pengawasan, pemutusan, sedangkan masyarakat melalui kepeduliannya. Peran serta masyarakat untuk melaporkan, dan mengedukasi mempunyai peranan yang sangat besar dalam mencegah maraknya pornografi,†kata Istri.
Istri menjelaskan, bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen/elektronik yang memiliki muatan yan melanggar kesusilaan juga melanggar UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Diatur jelas dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, bagi siapapun yang melanggar pasal 27, terkait dengan kesusilaan, seperti merekam video mesum atau pornografi apapun bentuknya yang melanggar kesusilaan dan menyebarluaskan , misalnya melalui HP, jejaring social, dll bisa dikenakan ketentuan pidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan atau denda maksimal Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah),†tegas Istri.
Istri berharap agar masyarakat bisa bersikap dewasa dan bijaksana dalam menentukan suatu tindakan.
“Belajar mengendalikan diri merupakan langkah yang sangat bijaksana, jangan karena kekhawatiran yang berlebihan, atau apapun alasannya semua akan memberi efek yang tidak baik. Akan merugikan diri sendiri baik materi maupun social. Sekarang ini teknologi sudah maju, dengan gampang orang 'broadcast' atau mendapatkan dari orang lain, langkah yang sangat bijaksana adalaah menghapus kiriman tersebut, jangan pernah menontonnya, atau menyimpan apalagi menyebarluaskannya†pesan Istri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Istri menjelaskan, dalam UU nomor 44/2008, khususnya Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.
“Untuk mencegah maraknya pornografi merupakan tanggung jawab kita semua, pemerintah dan masyarakat. Pemerintah melalui regulasi, pengawasan, pemutusan, sedangkan masyarakat melalui kepeduliannya. Peran serta masyarakat untuk melaporkan, dan mengedukasi mempunyai peranan yang sangat besar dalam mencegah maraknya pornografi,†kata Istri.
Istri menjelaskan, bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen/elektronik yang memiliki muatan yan melanggar kesusilaan juga melanggar UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Diatur jelas dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011, bagi siapapun yang melanggar pasal 27, terkait dengan kesusilaan, seperti merekam video mesum atau pornografi apapun bentuknya yang melanggar kesusilaan dan menyebarluaskan , misalnya melalui HP, jejaring social, dll bisa dikenakan ketentuan pidana kurungan maksimal 6 (enam) bulan atau denda maksimal Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah),†tegas Istri.
Istri berharap agar masyarakat bisa bersikap dewasa dan bijaksana dalam menentukan suatu tindakan.
“Belajar mengendalikan diri merupakan langkah yang sangat bijaksana, jangan karena kekhawatiran yang berlebihan, atau apapun alasannya semua akan memberi efek yang tidak baik. Akan merugikan diri sendiri baik materi maupun social. Sekarang ini teknologi sudah maju, dengan gampang orang 'broadcast' atau mendapatkan dari orang lain, langkah yang sangat bijaksana adalaah menghapus kiriman tersebut, jangan pernah menontonnya, atau menyimpan apalagi menyebarluaskannya†pesan Istri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014