Oleh Rendra Oxtora
Sungai Raya, Kalbar, 25/2 (Antara) - Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mekar Sari Desa Medan Mas Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Wira menepis adanya tudingan indikasi korupsi pada program cetak lahan sawah tahun 2013.
"Saya perlu meluruskan mengenai adanya tudingan korupsi terhadap Lahan Cetak Sawah tahun 2013 di Desa Medan Mas Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya. Itu tidak benar, yang ada hanya salah paham," kata Wira saat dikonfirmasi via telepon, Selasa.
Dia menjelaskan, program cetak sawah tersebut merupakan program nasional yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui APBN sebesar Rp500 juta.
Namun dalam perjalanannya, program tersebut disinyalir dikerjakan asal-asalan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Wira menjelaskan ada dua kelompok tani yang mengelola lahan yang dibuka seluas 50 hektare sesuai dengan perencanaan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya.
Program tersebut dikerjakan secara swakelola dengan pemberdayaan masyarakat tani sekitar. Kemudian untuk mendapatkan program itu dibuatlah pengajuan yang ditujukan untuk pemerintah pusat.
"Melalui proposal yang kita buat, melalui Distanak Kubu Raya, direkomendasikanlah pengajuan tersebut oleh pusat dan akhirnya kelompok tani kita mulai membuka lahan," katanya.
Ia menjelaskan, sebelumnya direncanakan ada empat kelompok tani yang akan menggarap lahan itu, namun dalam perjalanannya hanya dua kelompok tani saja yang mendapat realisasinya.
"Pertimbangan lahan itu hanya dikerjakan dua kelompok saja karena memang baru dua gapoktan saja yang mendapatkan kesempatan untuk mengelola lahan cetak sawah itu," tuturnya.
Wira mengatakan, masing-masing gapoktan yang mengerjakan program itu setiap kelompoknya terdiri dari 20 sampai 25 kepala keluarga.
Menurutnya, selaku pengelola lahan yang baru dibuka tersebut luas lahan memang benar sebelumnya seluas 45 hektare saja. Hal tersebut terkendala karena pada saat pengukuran luas wilayah, masyarakat sekitar hanya menggunakan metode pengukuran manual bukan menggunakan alat canggih yang secara digital dapat mengukur secara tepat.
"Kita akui kendala pengukuran yang mengakibatkan luas lahan meleset dari perencanaan sebelumnya," kata Wira.
Namun, Wira menuturkan kedua gapoktan yang bertanggung jawab dalam mengelola lahan tersebut telah menyelesaikan kekurangan lahan yang diakibatkan salah pengukuran itu.
"Kita telah lakukan perluasan mengenai lima hektare yang masih kurang itu, dan sekarang kondisinya telah selesai dikerjakan dan posisi lahan tersebut masih satu rumpun dari lahan 45 hektare sebelumnya," kata Wira.
Dia menambahkan, dengan adanya laporan masyarakat yang mengatakan luas lahan yang tidak sesuai dengan perencanaan, merupakan kritikan proaktif bagi dirinya.
"Adanya sesalan dari pengerjaan pihak gapoktan mekar sari bagi kami merupakan peringatan yang bertujuan baik karena lahan ini nantinya dikelola oleh masyarakat desa Medan Mas bersama," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Sungai Raya, Kalbar, 25/2 (Antara) - Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mekar Sari Desa Medan Mas Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Wira menepis adanya tudingan indikasi korupsi pada program cetak lahan sawah tahun 2013.
"Saya perlu meluruskan mengenai adanya tudingan korupsi terhadap Lahan Cetak Sawah tahun 2013 di Desa Medan Mas Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya. Itu tidak benar, yang ada hanya salah paham," kata Wira saat dikonfirmasi via telepon, Selasa.
Dia menjelaskan, program cetak sawah tersebut merupakan program nasional yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui APBN sebesar Rp500 juta.
Namun dalam perjalanannya, program tersebut disinyalir dikerjakan asal-asalan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Wira menjelaskan ada dua kelompok tani yang mengelola lahan yang dibuka seluas 50 hektare sesuai dengan perencanaan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya.
Program tersebut dikerjakan secara swakelola dengan pemberdayaan masyarakat tani sekitar. Kemudian untuk mendapatkan program itu dibuatlah pengajuan yang ditujukan untuk pemerintah pusat.
"Melalui proposal yang kita buat, melalui Distanak Kubu Raya, direkomendasikanlah pengajuan tersebut oleh pusat dan akhirnya kelompok tani kita mulai membuka lahan," katanya.
Ia menjelaskan, sebelumnya direncanakan ada empat kelompok tani yang akan menggarap lahan itu, namun dalam perjalanannya hanya dua kelompok tani saja yang mendapat realisasinya.
"Pertimbangan lahan itu hanya dikerjakan dua kelompok saja karena memang baru dua gapoktan saja yang mendapatkan kesempatan untuk mengelola lahan cetak sawah itu," tuturnya.
Wira mengatakan, masing-masing gapoktan yang mengerjakan program itu setiap kelompoknya terdiri dari 20 sampai 25 kepala keluarga.
Menurutnya, selaku pengelola lahan yang baru dibuka tersebut luas lahan memang benar sebelumnya seluas 45 hektare saja. Hal tersebut terkendala karena pada saat pengukuran luas wilayah, masyarakat sekitar hanya menggunakan metode pengukuran manual bukan menggunakan alat canggih yang secara digital dapat mengukur secara tepat.
"Kita akui kendala pengukuran yang mengakibatkan luas lahan meleset dari perencanaan sebelumnya," kata Wira.
Namun, Wira menuturkan kedua gapoktan yang bertanggung jawab dalam mengelola lahan tersebut telah menyelesaikan kekurangan lahan yang diakibatkan salah pengukuran itu.
"Kita telah lakukan perluasan mengenai lima hektare yang masih kurang itu, dan sekarang kondisinya telah selesai dikerjakan dan posisi lahan tersebut masih satu rumpun dari lahan 45 hektare sebelumnya," kata Wira.
Dia menambahkan, dengan adanya laporan masyarakat yang mengatakan luas lahan yang tidak sesuai dengan perencanaan, merupakan kritikan proaktif bagi dirinya.
"Adanya sesalan dari pengerjaan pihak gapoktan mekar sari bagi kami merupakan peringatan yang bertujuan baik karena lahan ini nantinya dikelola oleh masyarakat desa Medan Mas bersama," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014