Pontianak (Antara Kalbar) - Sebanyak empat calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, tidak menyerahkan laporan
dan rekening awal dana kampanye hingga batas terakhir 2 Maret 2014,
pukul 18.00 WIB.
"Dari 34 calon anggota DPD, empat diantaranya tidak melaporkan rekening awal dana kampanye," ujar Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Umi Rifdiyawati di Pontianak, Minggu malam.
Namun ia enggan menyebutkan nama-nama tersebut dan tengah membuat berita acara untuk dilaporkan ke KPU Pusat.
Menurut dia, sesuai UU, bagi yang tidak menyerahkan rekening laporan dana kampanye, sanksinya dapat berupa pembatalan kepesertaan di daerah tersebut.
Mengingat kewenangan untuk membatalkan ada di KPU, maka KPU Pusat yang melakukan.
Sedangkan untuk partai politik, seluruhnya telah melaporkan dana kampanye ke KPU Kalbar.
"Yang terakhir melapor, dari Golkar. Sebelumnya, PKB," ujar Umi Rifdiyawati.
Pihaknya segera memverifikasi berkas yang diterima, sekaligus meminta peserta pemilu untuk melengkapi kalau terdapat kekurangan. "Baik partai politik maupun calon anggota DPD," ujar dia.
Isi laporan tersebut meliputi penyampaian penerimaan sumbangan dana kampanye, laporan rekening khusus dan laporan awal dana kampanye.
Sanksi bagi yang melanggar tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 138 ayat 1 dan 2.
(T011/F003)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Dari 34 calon anggota DPD, empat diantaranya tidak melaporkan rekening awal dana kampanye," ujar Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Umi Rifdiyawati di Pontianak, Minggu malam.
Namun ia enggan menyebutkan nama-nama tersebut dan tengah membuat berita acara untuk dilaporkan ke KPU Pusat.
Menurut dia, sesuai UU, bagi yang tidak menyerahkan rekening laporan dana kampanye, sanksinya dapat berupa pembatalan kepesertaan di daerah tersebut.
Mengingat kewenangan untuk membatalkan ada di KPU, maka KPU Pusat yang melakukan.
Sedangkan untuk partai politik, seluruhnya telah melaporkan dana kampanye ke KPU Kalbar.
"Yang terakhir melapor, dari Golkar. Sebelumnya, PKB," ujar Umi Rifdiyawati.
Pihaknya segera memverifikasi berkas yang diterima, sekaligus meminta peserta pemilu untuk melengkapi kalau terdapat kekurangan. "Baik partai politik maupun calon anggota DPD," ujar dia.
Isi laporan tersebut meliputi penyampaian penerimaan sumbangan dana kampanye, laporan rekening khusus dan laporan awal dana kampanye.
Sanksi bagi yang melanggar tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 138 ayat 1 dan 2.
(T011/F003)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014