Sekadau (Antara kalbar) - Kejaksaan Negeri Sekadau resmi melakukan penahanan terhadap STS, salah seorang PNS mantan pejabat di Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Kabupaten Sekadau pada Selasa, 11 Maret 2014 sekitar pukul 13.00 siang.

Tersangka ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sekadau selama lebih kurang lima jam lamanya.

"Tersangka STS disangka telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memalsukan atau membuat tanda tangan palsu dari para PNS dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di lingkungan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Sekadau pada dokumen-dokumen bukti pertanggungjawaban (SPJ) pencairan anggaran perjalanan dinas (SPPD) dengan tujuan untuk mencairkan anggaran perjalanan dinas yang dialokasikan dari Dana Tugas Pembantuan TA 2010 dan 2011 serta dana dekonsentrasi TA 2012," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Sukardi kepada wartawan melalui pers rilis.

Dia melanjutkan, modusnya dengan memalsukan tanda tangan sejumlah PNS dan PPL untuk kepentingan pencairan anggaran perjalanan dinas, penggantian biaya perjalanan dinas dilingkungan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Sekadau dialokasikan dari anggaran Dana Tugas Pembantuan TA 2010 untuk Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Sekadau dialokasikan dalam ROPAK sebesar kurang lebih Rp 337,8 juta, TA 2011 sebesar Rp. 444 juta dan pada TA 2012 dengan dana dekonsentrasi sebesar Rp. 745,4 juta.

“Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan non fisik seperti perjalanan dinas, monitoring dan evaluasi ke kecamatan-kecamatan atau desa yang ada di wilayah Kabupaten Sekadau. Penyidikan atas dugaan adanya tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Sekadau sudah dimulai sejak bulan Agustus 2013 lalu. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terdiri dari PNS dan PPL yang tersebar di beberapa Desa dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Sekadau," paparnya.

Dikatakan Sukardi, atas ulahnya, STS akan ditahan di Rutan klas IIB Sanggau selama dua puluh hari kedepan terhitung sejak tanggal 11 Maret 2014. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 9 UU. RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU. RI Nomor : 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 8 UU. RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU. RI Nomor : 20 Tahun 2001.

"Meski telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tipikor itu, Kejari Sekadau tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka (BAP) didapatkan fakta bahwa tersangka STS dalam melakukan perbuatannya didasarkan pada adanya perintah dan bantuan dari orang lain. Jadi, masih mungkin tersangka akan bertambah. Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014