Jakarta (Antara Kalbar) - Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengimbau kepada calon jemaah haji (Calhaj) dapat memberikan informasi yang jujur terkait kesehatannya karena akan menjadi dasar pemetaan yang tepat untuk persiapan kesehatan menjelang keberangkatan ke Tanah Suci.

Pernyataan itu disampaikan pada seminar Istita'ah Kesehatan Haji, di Jakarta, Jumat (14/3). Hadir pada acara tersebut Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar yang juga menjadi narasumber, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Cepi Supriatna dan Direktur Pelayanan Haji Luar Neger Sri Ilham Lubis.

"Calon jemaah haji harus jujur memberikan informasi kesehatannya," terang Ghufron seperti yang disampaikan dalam siaran persnya.

Menurut Ghufron, perjalanan ibadah haji merupakan aktivitas fisik yang menuntut kondisi prima. Dengan demikian pemerintah wajib menyiapkan kesehatan jemaah, baik jiwa maupun raga.

Untuk itu, pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji dilakukan sedini mungkin. Sampai saat ini belum ada rumusan yang menjadi kesepakatan semua pihak terkait istita'ah kesehatan. Seseorang tidak bisa melaksanakan rangkaian ibadah haji jika tidak dalam kondisi sehat.

"Dalam aspek kesehatan, rumusan itita'ah kesehatan sudah jelas, yaitu seseorang mengikuti perjalanan ibadah haji dapat mandiri, tidak membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," ujar Wamenkes.

Untuk menetapkan seseorang memenuhi syarat kesehatan atau tidak, katanya, perlu mempertimbangkan aspek status kesehatan berdasar hasil pemeriksaan kesehatan dan peraturan kesehatan internasional dan ketentuan keselamatan penerbangan.

Ia menambahkan, perjalanan haji merupakan kondisi matra, yaitu suatu kondisi lingkungan yang berubah yang memengaruhi tingkat kesehatan seseorang atau kelompok.

Dampak perjalanan ibadah haji, jemaah usia lanjut dengan risiko kesehatan lain, ancaman penularan penyakit di Arab Saudi dan ketersediaan pelayanan kesehatan masih menjadi masalah kesehatan jemaah haji Indonesia, yang tentunya sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan ibadah haji.

"Pemerintah telah berupaya melindungi jemaah haji dari kemungkinan terkena penyalit menular sebagai dampak perjalanan ibadah haji dengan melakukan vaksinasi terhadap jemaah haji," tutur Wamenkes.

Ia juga menegaskan bahwa dalam aspek kesehatan, jemaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila status kesehatan termasuk kategori Tunda; mengidap salah satu atau lebih penyakit menular tertentu pada saat di embarkasi; dan tidak memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan.

"Daftar tunggu (waiting list) yang semakin panjang dan berkembangnya berbagai penyakit menular harus menjadi perhatian khusus para pemangku kepentingan," tutur Wamenkes.

(I. Sulistyo)     

Pewarta: Edy Supriatna Sjafei

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014