Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan pemberian insentif bagi penerapan industri hijau, baru bisa diterapkan tahun depan bertepatan dengan pemberlakuan pasar bebas ASEAN lantaran anggaran yang tersedia terlambat disetujui.

"Pemberian insentif bukan tahun ini, tapi tahun depan. Sebenarnya ada uangnya tetapi waktunya sangat mepet sekali," kata Kepala Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian Arryanto Sagala seusai meresmikan acara Launching Penghargaan Industri Hijau 2014 di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa.

Dia mengandaikan jika anggaran pemberian insentif bisa diberikan Januari lalu oleh Kementerian Keuangan, maka pemberian insentif bisa diimplementasikan tahun ini.

"Tapi kalau sekarang diadakan itu (pemberian insentif), tender konsultannya saja sudah 42 hari, lalu mulainya bulan apa, kan bisa-bisa 'nggak' selesai," ujar dia.

Menurut dia, besaran insentif akan berpatokan pada jumlah penurunan emisi gas rumah kaca yang berhasil dicapai masing-masing perusahaan. Aturan pemberian dan penerimaan insentif ini akan diatur dalam peraturan pemerintah yang saat ini tengah dirumuskan oleh Kemenperin.

"Saya itu sebenarnya agak malu, karena saya sudah MOU dengan sembilan perusahaan bahwa implementasi insentifnya 2014, tapi teman-teman di BKF karena anggaran terbatas jadi tidak di kasih (Januari)," ujar dia.

Di sisi lain Arryanto mengatakan, pemberian insentif juga bisa ditempuh dengan jalan nonfiskal, misalnya melalui perusahaan milik negara.

"Kalau insentif fiskal kan kita harus bersama-sama dengan Kementerian Keuangan. Kalau nonfiskal misalnya bisa dengan pemberian prioritas oleh PLN," kata dia.

Sementara itu terkait penghargaan industri hijau sendiri, kata Arryanto, diperlukan karena tuntutan penerapan industri hijau dengan produk yang ramah lingkungan menjadi isu yang semakin penting dan strategis untuk meningkatkan daya saing, meningkatkan ekspor dan menjadi benteng masuknya produk impor.

Penghargaan industri hijau yang digagas Kadin sejak 2010 dan dilanjutkan Kemenperin, saat ini telah menginjak tahun kelima.

Pada tahun 2013, sebanyak 74 perusahaan industri berhasil mendapatkan sertifikat industri hijau, terdiri dari 66 perusahaan skala besar serta delapan perusahaan industri kecil dan menengah.    

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014