Sekadau (Antara Kalbar) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sekadau yang dipimpin Kasi Pidana Khusus, Juliantoro Hutapea, melakukan penahanan terhadap HL, mantan Kades Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir pada Senin (17/3) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat ini HL berstatus sebagai tersangka, untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembuatan sertifikat tanah dalam pelaksanaan Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) tahun 2009 sampai tahun 2012 di Desa Tapang Semadak.

"Sebelumnya tersangka HL telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pada panggilan pertama yang bersangkutan mangkir tanpa keterangan dan pemberitahuan kepada pihak penyidik. Kemudian dibuatkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada hari Senin, 17 Maret 2014," katanya.

 Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan diambil keterangannya sebagai tersangka selama tiga jam diruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sekadau dengan didampingi dua kuasa hukumnya, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Sukardi melalui siaran pers.

Sukardi menerangkan, tersangka HL diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memungut biaya pembuatan sertifikat tanah pada saat pelaksanaan Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) di Desa Tapang Semadak dalam rentang waktu tahun 2009 hingga tahun 2012. Pungutan tersebut tanpa didasari ketentuan hukum yang benar dan membebani masyarakat di Desa Tapang Semadak yang ingin memiliki sertifikat tanah pertanian atau perkebunan.

“Sedangkan, secara nasional pembuatan sertifikat tanah dari mulai sosialisasi sampai kepada penerbitan sertifikat sudah ditanggung oleh negara dalam hal ini dianggarkan didalam DIPA Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat dan disalurkan kepada kantor-kantor Pertanahan di Kabupaten /Kota, termasuk di Kabupaten Sekadau,” jelas Sukardi.

Dia menambahkan, dari pungutan-pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah dari masyarakat di Desa Tapang Semadak yang meliputi lima Dusun, tersangka HL berhasil mengumpulkan uang pungutan sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan sangkaan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (1) atau Pasal 8 UU. RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU. RI Nomor : 20 Tahun 2001," pungkasnya.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014