Jakarta (Antara Kalbar) - Dunia usaha menyambut gembira terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang pencantuman logo ekolabel karena sudah menjadi kebutuhan pasar akan produk ramah lingkungan.

"Sudah cukup lama dunia usaha melihat ekolabel sebagai kebutuhan. Tidak bisa dipungkiri karena produk ramah lingkungan menjadi kebutuhan pasar," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang lingkungan hidup dan perubahan iklim Sinta W Kamdani di Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakan Sinta usai peluncuran Peraturan Menteri LH No.02 Tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel oleh Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya.

Sinta mengatakan, selama ini banyak produsen yang mengklaim produknya ramah lingkungan tapi tidak ada standar yang jelas untuk produk tersebut.

Di samping itu, harga menjadi faktor masalah bagi produk ramah lingkungan karena harganya lebih tinggi dibanding produk lain dan konsumen lebih memilih yang lebih murah.

"Mungkin kementerian terkait perlu memberi insentif bagi perusahaan yang produknya ramah lingkungan misalnya dengan pengurangan pajak," tambah dia.

Terlebih lagi hampir 80 persen perusahaan di Indonesia berupa usaha kecil dan menengah.

"Bagaimana mereka bisa memikirkan produk ramah lingkungan kalau untuk produksi saja masih susah," kata Sinta.

(D016/A. Lazuardi)

Pewarta: Desi Purnamawati

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014