Sekadau (Antara Kalbar) - Polres Sekadau melalui Satuan Resimen Narkoba baru-baru ini menyita lebih dari 13 ribu butir obat yang dijual tanpa izin resmi di Kecamatan Belitang dan Belitang Hulu. Obat-obatan itu disita dari 12 orang warga asal Makassar.

Mereka menjual obat-obatan itu dengan menggunakan dua buah mobil minibus. Mereka datang langsung menawarkan obat-obatan tersebut kepada masyarakat di dua kecamatan itu.

"Obat-obatan yang dijual itu, diakui para penjualnya diambil dari obat-obatan yang kebanyakan merk luar dan sudah ada di pasaran. Namun walaupun pengakuan itu benar dan obat-obatan yang dijual sudah terdaftar di BPPOM, tidak berarti mereka boleh meracik kemasan sendiri,” ujar Kasat Narkoba Polres Sekadau, AKP K Poerba kepada sejumlah wartawan.

Belasan ribu obat-obatan itu terdiri dari berbagai merk, jenis, dan kegunaan. Obat-obatan itu dijual kepada masyarakat dengan kemasan yang diracik baru oleh para penjual, yakni berbentuk bungkusan plastic transfaran. Tiap kemasan harganya berbeda-beda, berkisar ratusan ribu. Bahkan ada masyarakat yang berbelanja hingga nilai total belanjanya hingga Rp 2 jutaan.

"Dari keterangan saksi ahli di BBPOM Pontianak, diketahui menjual obat-obatan dengan meracik ulang dari kemasan pabrik merupakan sebuah pelanggaran UU kesehatan. Pasalnya, obat-obatan yang sudah diracik itu belum tentu terjamin kehigienisannya, Karena itu, kita mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli obat-obatan. Jangan membeli obat-obatan yang tidak higienis, soalnya kalau obat itu nantinya membuat sakit, susah kita mau menuntut ke siapa,” pungkasnya.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014