Denpasar  (Antara Kalbar) - Warga Negara Prancis, Francois Jacques Giuily alias Blois (48) yang membawa sabu seberat tiga kilogram dari Senegal, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis. 

Dalam sidang perdana itu Jaksa Penuntut Umum A.A Putu Atmaja menjerat terdakwa dengan Pasal 113 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor dan mengekspor narkotika golongan I," katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Ketut Wanugraha itu. 

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada 19 Januari 2013 sekitar pukul 03.15 Wita karena menyimpan sabu-sabu di dalam dinding tas koper berwarna merah sebanyak 3.010 gram. 

Terdakwa mendarat di Bali dengan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH-867 rute Malaysia - Denpasar kemudian diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai.  

Kemudian petugas menemukan dua bungkus plastik yang berisi benda kristal bening yang mengandung sediaan methamphetamine atau sabu yang disembunyikan di dalam dinding bagian dalam koper warna merah. 

Petugas kemudian menimbang bungkusan sabu tersebut dengan berat masing-masing 1.510 gram neto yang diberi kode A dan bukus dengan kode B (1.500 gram neto) sehingga total berat keseluruhan mencapai 3.010 gram atau tiga kilogram lebih yang dibawa oleh terdakwa tersebut. 

Atas temuan tersebut terdakwa diserahkan ke Polda Bali, kemudian dalam pemeriksaan hal yang menarik bahwa terdakwa merupakan seorang pengangguran yang tinggal di 11 Rue Saint Pere 41800 Termay Prancis dengan nomor passport 07AY69849.
***1***

Pewarta: I Made Surya

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014