Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tetap melanjutkan penyidikan dugaan korupsi melalui bantuan sosial provinsi yang dialokasikan melalui anggaran tahun 2006 - 2008.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan segera diketahui," kata Direskrimsus Polda Kalbar Kombes Widodo melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Permadi Syahid Putra di Pontianak, Senin.

Ia melanjutkan, berdasarkan eskpos terakhir mengenai kasus tersebut, ada beberapa penambahan berita acara pemeriksaan.

"Selaku penyidik, kami merasa dapat memenuhinya," kata dia.

Selama ini, kelanjutan dari kasus tersebut terhambat di perhitungan kerugian keuangan negara.

Mengenai tersangka, ia menambahkan ada dua yakni atas nama Zul dan UJ. Zul merupakan mantan Ketua DPRD Provinsi Kalbar, dan UJ sebelumnya adalah Gubernur Kalbar periode 2003 -2008.

Keduanya kini masih berstatus anggota DPR RI dan kembali maju pada Pemilu Legislatif 2014.

Terungkapnya kasus Bansos ini bermula dari hasil audit reguler yang dilakukan BPK Perwakilan Kalbar terhadap Laporan Keuangan Pemprov tahun anggaran 2008, termasuk dana Bansos tahun 2006 hingga tahun 2008.

BPK memutuskan tidak menyatakan pendapat alias disclaimer opinion (DO) karena tidak meyakini beberapa kelompok penggunaan anggaran, di antaranya penggunaan dana Bansos untuk KONI.

BPK Perwakilan Kalbar juga telah membentuk tim Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan hasilnya mengindikasikan adanya kerugian negara berupa empat penggunaan bansos bermasalah.

Yaitu temuan dana Bansos untuk KONI Kalbar dan Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan, yang digunakan untuk menalangi pinjaman pimpinan dan beberapa anggota DPRD Kalbar kepada Sekretariat Daerah sebesar Rp10,07 miliar.

Kemudian pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh Wakil Bendahara KONI kepada Satgas Pra-PON sebesar Rp1,368 miliar yang tidak dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya ada pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh Wakil Bendahara KONI Kalbar kepada Satgas Pelatda PON XVII sebesar Rp8,59 miliar serta adanya ketekoran kas KONI Kalbar tahun 2009 yang terindikasi kerugian daerah sebesar Rp2,114 miliar.

Polda Kalbar telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.

"Ada lima SPDP dari Polda Kalbar ke Kejati Kalbar," kata Aspidus Kejati Kalbar Didik Istiyanta.

Salah satunya mengenai kasus bantuan sosial oleh Pemprov Kalbar melalui APBD.

***1***

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014