Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat melakukan upaya optimalisasi penyusunan kebijakan hibah dan bantuan sosial (bansos) melalui sosialisasi yang diikuti seluruh sekretaris dinas serta pejabat yang menangani kedua hal tersebut.
"Sosialisasi sebagai langkah awal untuk optimalisasi dan mendapat rekomendasi serta saran konstruktif terhadap penganggaran pelaksanaan dana hibah dan bansos 2025 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Pontianak Amirullah di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan ketentuan terkait hibah dan bansos diatur dalam peraturan perundang-undangan di mana salah satunya Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2023.
"Kepada OPD selaku pemberi rekomendasi dan penerima hibah dan bansos, agar dapat merencanakan serta menggunakan anggaran dengan bijaksana dan tepat guna," kata dia.
Penjabat Wali Kota Pontianak Ani Sofian menilai penyaluran dana hibah dan bansos dari pemerintah daerah masih perlu dioptimalkan.
“Semoga pertemuan ini menjadi awal yang baik bagi kita semua dan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam hal penganggaran, pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban APBD di lingkungan Pemkot Pontianak,” katanya.
Dia menjelaskan pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada pemerintah pusat atau pemda lainnya, BUMN, BUMD, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemda.
Selain itu, katanya, pemda dapat memberikan bansos kepada anggota dan kelompok masyarakat sesuai kemampuan daerah, setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
“Tentu, baik penerima hibah dan pemberi hibah sama-sama diminta pertanggungjawaban maka dari itu harus sesuai aturan yang ada, jangan sampai menyimpang,”kata dia.