Sungai Raya  (Antara Kalbar) - KPU Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 ulang untuk TPS 2 di Desa Betuah, Kecamatan Terentang dan TPS 26 di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya.

"Proses pemilihan ulang ini terpaksa kami lakukan berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kubu Raya. Namun, tidak semuanya kami laksanakan pemilihan ulang, melainkan hanya untuk proses pemilihan anggota DPRD Provinsi Kalbar," kata Ketua KPU Kubu Raya Gustiar di Sungai Raya, Selasa.

Dia menjelaskan pemilihan ulang tersebut terpaksa dilakukan karena pada saat pencoblosan tanggal 9 April, terjadi kekurangan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kalbar.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan untuk proses pemilihan ulang tersebut, mulai dari surat suara dan kelengkapan pemilihan lainnya. Diharapkan, pada pelaksanaannya besok, tidak ada kendala sehingga bisa berjalan lancar," tuturnya.

Secara terpisah, Ketua Panwascam Sungai Raya Marihot Sirait menjelaskan bahwa pada Pemilu 9 April, untuk TPS 26 Kecamatan Sungai Raya, dari 187 orang pemilih hanya tersedia 119 surat suara untuk pemlihan calon angota legislatif (caleg) DPRD Kalbar. Sehingga terdapat kekurangan sebanyak 68 orang yang tidak bisa memberikan hak suaranya.

Terkait hal tersebut, pencoblosan ulang itu sudah direkomendasikan oleh Panwascam Kecamatan Sungai Raya kepada Panwaslu Kabupaten Kubu Raya, kemudian sudah direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Kubu Raya.

Di Kabupaten Kubu Raya terdapat sembilan kecamatan, dengan jumlah TPS sebanyak 1.248 TPS, dan di Kecamatan Sungai Raya terdapat tujuh desa dengan jumlah sebanyak 35 TPS.

Terkait pemilihan ulang itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat sebelumnya juga sudah memerintahkan KPU daerah di 90 kabupaten/kota di 25 provinsi untuk segera melaksanakan pemungutan suara ulang, yang totalnya terjadi di 590 tempat pemungutan suara (TPS).

Kebijakan itu diambil sebagai salah satu langkah cepat setelah diketahui terjadi kelalaian yang mengakibatkan tertukarnya surat suara.

Untuk Kalimantan Barat terdapat tujuh kabupaten kota yang harus melaksanakan pemilihan ulang, di antaranya Kabupaten Kubu Raya sebanyak dua TPS, Sanggau empat TPS, Sekadau sebanyak delapan TPS, Melawi satu TPS, Kota Pontianak satu TPS, Kapuas Hulu satu TPS, dan Kota Singkawang satu TPS.



(U.KR-RDO/B/F002/F002)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014