Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya, Kalimantan Barat membuka pendaftaran untuk pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya 2024 hingga 16 November mendatang.
"Untuk pemantau sudah dibuka dari tanggal 27 Februari hingga 16 November 2024," ujar Komisioner KPU Kubu Raya Ahmad Fauzi di Sungai Raya, Sabtu.
Adapun syarat pemantau pemilih dalam negeri dikatakannya harus berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar serta memperoleh akreditasi dari KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Pemantau pemilu bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahap pemilihan umum, mulai dari pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, dilakukan sesuai dengan standar demokratis dan aturan yang berlaku.
"Tugas pemantau pemilihan yakni melakukan pengawasan, pengamatan pada penyelenggaraan pemilihan yang pada akhirnya menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan pemilihan," ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pemantau memiliki hak dan kewajiban yang dilakukan pada seluruh tahapan pemilu maupun pilkada.
Pemantau memiliki peran sebagai pengawas independen yang tidak terkait dengan pihak-pihak yang bersaing dalam pemilihan, sehingga dapat memberikan penilaian objektif terhadap seluruh proses.
Setelah pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, KPU selanjutnya akan menggelar Pilkada 2024 secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November mendatang.